BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Paradigma Undang-Undanng Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bertumpu pada demokatisasi,pemberdayaan

Aparatur dan masyarakat serta peningkatan pelayanan umum kepada Masyarakat, menempatkan posisi penting dan strategis daerah sebagai basis otonomi dan unsur terdepan bagi masyarakat.Hal ini menuntut perubahan Mendasar terhadap struktur pemerintahan dan kultur aparatur di semua tatanan.

Penyelenggaraan Otonomi daerah yang luas,nyata dan bertanggung jawab sebagaimana Undang-Undang dimaksud,menempatkan Daerah Kabupaten/ Kota sebagai pelaksana Otonomi yang utuh dan luas,dengan demikian kewenangan yang semula berakumulasi pada Pemerintah pusat lebih bergeser kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sehingga berdampak secara signifikan terhadap fungsi unsur staf dalam hal ini Seketariat Daerah Kota Sukabumi,

Pelaksanaan peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi menenipatkan Kepala Dinas,Badan Lembaga Teknis daerah dan Kecamatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Sukabumi melalui Sekretaris Daerah. Oleh karena itulah peranan Seketaris Daerah Kota Sukabumi sangat strategis peranannya selaku koordinator dalam mewujudkan kebijakan umum Pemerintah Daerah yang akuntabel sekaligus selaku pengendali terrhadap

Pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah KotaSukabumi Sebagaimana dinyatakan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi Pemerintahan, bahwa seluruh penyelenggara Pemerintah pusat dan daerah dari eleson II ke atas wajib menetapkan /merumuskan perencanaan strategis yang merupakan dasar penyusutan laporan pertanggung jawaban atas keberhasilan dan atau kegagalan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya masing masing.

Dalam Merealisasikan instruksi presiden nomor 7 tahun 1999 tersebut Sekretariat Daerah Kota Sukabumi sebagai unit Esselon II a di Lingkungan pemerintah Kota Sukabumi telah mengambil langkah_rangkah kebijakan guna merumuskan dan menetapkan Rencana strategis seketariat Daerah Kota Sukabumi yang disusun mengacu kepada peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor5 Tahun2 013 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota sukabumi Tahun 2013 – 2018 maupun visi dan Misi Kota sukabumi serta dengan mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal yang dapat berpengaruh terhadap kebijakan Sekretariat Daerah Kota Sukabumi

Rencanas trategisi ni dibuat dengan tujuan untuk memberikan pedoman dan fasilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Umum demi tercapainya Akuntabititas Kinerja seluruh perangkat dirumuskannya Daerah. Dengan Rencana strategis ini, sekretariat Daerah sebagai Kota sukabumi unit kefa EsseronII a, telah menetapkan arah perkembangan organisasi untuk meraih keberhasilan masa mendatang dalam pemahaman dan respon dari semua Dinas, Badan, Lembaga Teknis Daerah dan Stakeholder lainnya.

  1. LANDASANH HUKUM

Landasan hukum yang melatarbelakangi maupun yang menjadi landasan dalam penyusutan rencana strategi Sekretariat Daerah Kota Sukabumi adalah sebagai berikut:

  1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan

Pembangunan Nasiona(lS PPN);

  1. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dana Penetapan standar Pelayanan Minimal;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara penyusunan, Pengendallan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan standar Pelayanan Minimal;
  9. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor1 3 Tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. SEB Meneg PPN / Kepala Bappenas dan Mendagri nomor 0008/M.PPN/01/2007/050/264A/SJ Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Musrenbang.
  11. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabmi (Lembaran Daerah Tahun 2008 No 2)
  12. Peraturan daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Recana Pembangunan jangka pendek (Lembaran Daerah Tahun 2008 No 7)
  13. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi( Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 16);
  14. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor. .. Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunann jangka mengengah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 7)

C Maksud dan Tujuan

Maksud disusunnya Rencana Strategis Sekretariat Daerah

Kota Sukabumi Tahun 2013-20118 adalah sebagai upaya ke depan untuk:

Menjamin keterkaitan,kserasian serta harmonisasi antar perencanaan,penganggaran, serta pelaksanaan program kegiatan setiap tahun anggaran selama5 (lima) tahun ke depan, antar bagian yang ada di lingkungan Seketariat Daerah Kota Sukabumi;

Menjamin terrcapainya penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien serta menjamin adanya sustainability (kesinambungan) program dari waktu ke waktu.

Adapun tujuan penyusutan rencana Strategis Sekretariat Daerah adalah agar dimilikinya dokumen perencanaan selama periode tahun 2013-2018 yang akan menjadi pedoman atau acuan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Seketariat Daerah dalam mendukung pencapaian Visi dan Misi Organisasi Seketariat Daerah sendiri maupun lebih jauh dalam mendukung terwujudnya pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Kota Sukabumi.

SISTEMATIKAPENULISAN

Sistematika Penulisan naskah Rencana Strategis Seketariat Daerah 2013- 2018 adalah sebagai berikut:

BAB I : PENDAHULUAN

Bab ini berisi latar belakang,maksud dan tujuan penyusunan,landsan

hukum, kedudukan dan peranan rencana strategis dalam perencanaan

daerah.

BAB II : GAMBARAN PELAYANAN SEKRETARIAT DAERAH

Bab ini berisi knerja pelayanan masa kini, kelemahan dan kekuatan internal,

peluang dan tantangan elstemal, rumusan permasalahan strategis yang

dihadapi masa kini, rumusan perubahan,kecenderungan masa depan yang

berpengaruh pada tupoksi, rumusan perubahan internal dan eksternal yang

perlu dilakukan.

BAB III : ISUE-ISUE STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNSGI

Bab ini berisi isue-isues trategis pada Seketariat Daerah berdasarkan tugas

Pokok dan funsgi yang dilaksanakan oleh Seketariat Daerah

BAB IV : VISI, MISI,TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

Bab ini berisi visi, misi,tujuan,strategi dan kebijakan lingkungan Seketariat

Daerah.

BAB V : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA

KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN

Bab ini berisi program, kegiatan, dan indikator kinerja, Pagu indikatif dan

indikasi Sumber pendanaan

BAB VI : INDIKATOR KINERJA SEKRETARIAT DAERAH YANG MENGACU PADA TUJAUN DAN SASARAN RPJMD

Bab ini berisi indikator kinerja pada seketariat daerah yang menunjang

sasaran pada RPJMD

BAB VII: PENUTUP

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN SEKRETARIAT DAERAH

  1. TUGAS FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANSASI

Struktur organisasi Sekretariat Daerah Kota Sukabumi mengacu pada Peratuan daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi sebagai pelaksanaan dari Peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, terdiri atas:

a.Sekretaris Daerah

b.Asisten Pemerintahan ,membawahkan:

1) Bagian Tata Pemerintahan

a).Sub bagian Pemerintahan Umum;

b).Sub bagian Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan;

c).Sub bagian Otonomi Daerah.

2).Bagian Hukum terdir atas;

a).Sub bagian Perundang-undangan;

b).Sub bagian Bantuan Hukum;

c).Sub bagian Dokumentasi dan informasi Hukum.

3).Bagian Organisasi dan Tatalaksana terdiri atas;

a).Sub bagian Kelembagaan;

b).Sub bagian Ketatalaksanaan;

c).Sub bagiaan Pelayanan Publik.

4).Kelompoak Jabatan Fungsional

C.Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahkan:

1).Bagian Administrasi Perekonomian terdiri atas :

a), Sub bagian Ekonomi Kerakyatan;

b). Sub bagian Jasa Produksi;

c), Sub bagian Sarana Perekonomian,

2) Bagian Administrasi Keseiahteraan Rakyat terdiri atas:

a).Sub bagian Kesejateraraan Rakyat;

b).Sub bagian Keagamaan dan Pendidikan;

c) Sub bagian Pemberdaya Masyarakat, perempuan dan K B.

3)Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Daerah terdiri atas:

a).Sub bagian Program;

b).Sub bagian Pengendali dan Pelaporan;

c).Sub bagian Kerja Sama Daerah.

4) Kelompok Jabatan Fungsional.

1).Asisten Administrasi, Membawahkan:

a).Sub bagian tata usaha;

b).Sub bagian Humas dan protokol;

c) Sub bagian sandi dan telekomunikasi.

2) Bagian Keuangan dan Kepegawaian Setda terdiri atas:

a)Sub bagian Anggaran dan Perbendaharaan;

b)Sub bagian Akuntansi dan Pelaporan;

c)Sub bagian Kepegawaian

3) Bagian perlengkapan Setda dan Rumah Jabatan terdiri atas:

a).Sub bagian Inventarisasi dan Analisa Kebutuhan;

b).Sub bagian Pengadaan dan Distribusi;

c).Sub bagian Pemeliharaan.

4)Kelompok Jabatan Fungsional.

Sedangkan bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kota Sukabumi

Adalah sebagaimana di sajikan dalam bagan2 .1. berikut:

Bagan 2.1.

BAGAN Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kota Sukabumi

 

Kedudukan Sekretariat Daerah merupakan unsur staf dipimpin oleh

Seorang Seketaris Daerah, yang berkedudukan di bawah dari bertanggungjawab Kepada Kepala Daerah.Sedangkan tugas pokoknya yaitu membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasi Perangkat Daerah dengan fungsi sebagai berikut:

  1. a) Penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah;
  2. b) Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perankat desa;
  3. c) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah
  4. d) Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah dan
  5. e) Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan funginya.

Sekretaris Daerah mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam hal penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan administrasi umum lainnya.
  2. Memimpin, mengkoordinasi, mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan di linkungan Sekretariat daerah
  3. membina dan mengkoordinasi kegiatan Perangkat Daerah dan instansi vertikal;
  4. mengkoordinasi penyusunan rencana kerja dalam hal penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan , perekonomian dan administrasi umum lainnya.
  5. membina dan mnyelenggarakan administrasi pemerintahan , pembangunan , perekonomian dan administrasi umum lainnya
  6. Menerima dan melaksanakan hasil pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah;
  7. memberikan saran dan pertimbangan keapda kepala daerah dan wakil kepala daerah dalama pelaksaaan tugasnya;
  8. memberikan pelayanan teknis administratif kepada kepala daerah dan seluruh perangkat daerah;
  9. memepertanggungjawwabkan pelaksanaan tugas secara teknis operasionla administratif kepada kepala daerah/wakil kepala daerah;
  10. melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud di atas Sekretaris Daerah dibantu oleh :

  1. Asisten pemerintahan yang selanjutnya di sebut Asda III
  1. Asisten pemerintahan (Asda I)

Asisten Oemerintahan (Asda I), mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada sekretaris daerah dalam hal :

  1. Mengoordinasi bidang pemerintahan, hukum, serta organisasi dan tata laksana;
  2. Memimpin, Mengoordinasi, dan mengendalikan semua kegiatan bagian – bagian yang ada dalam lingkungan sisten pemrintahan (Asda I)
  3. Menyusun rencana kerja dalam rangka pelaksanaan tugasnya ;
  4. Membagi tugas pada bagian yang adalam lingkungan asisten pemerintahan (Asda I)
  5. membina kemampuan dan prestasi kerja pegawai di lingkungan asisten pemerintahan (Asda I)
  6. mengadakan koordinasi dengan semua Dinas/instandsi/lembaga baik pemerintah maupun swasta untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  7. mengkaji, menilai dan mengoreksi dusulan perencanaan, perumusan dan penataan bidang pemerintahan, hokum, serta organisasi dan tata laksana
  8. membina dan mengoordinasi kegiatan kecwamatan dan kelurahan
  9. mengoreksi, menyempurnakana dan memaraf atau menandatangani naskah dinas yang menjadi kewenangannya
  10. mempertanggungjawabkan tugas dilingkungan asisten pemerintahan (Asda I) secara operasional dan administratif kepada sekretaris daerah
  11. memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris daerah dalam penetapan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum, serta organisasi dan tata laksana dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Asisten Pemerintahan (Asda I) dibantu oleh :

  1. Bagian Tata Pemerintahan
  2. Bagian Hukum
  3. Bagian Organisasi Dan Tata Laksana dan
  4. Kelompok Jebatan Fungsional.

2.Asisten Perekoomian dan Pembangunan (Asda II)

Asisten Perekonomian dan Pembangungan (Asda II) dipimpin oleh seorang Asisten, mempunyai tugas dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah dalam hal :

  1. Mengeoordinasi bidang perekonomoan dan pembangungan
  2. Fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar daerah
  3. Memimpin, mengoordinasi, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan bagian yang ada dalam lingkungan Asisten Perekonomian dan Pembangungan (Asda II)
  4. Menyusun rencana kerja dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  5. Membagi tugas kepada bagian yang ada dalam lingkungan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II)
  6. Membina kemampuan dan prestasi ekrja pegawai di lingkungan Asisten Perrkonomian dan Pembangunan (Asda II)
  7. Mengadakan koordinasi dengan Dinas/instansi/lembaga baik pemerintah maupun swasta untu kkelancaran pelaksanaaan tugas
  8. Mengkaji, menilai dan mengoreksi usulan perencanaan pengembangan perekonomian, kesejahteraan dan social serta administrasi pembangungan
  9. Mengeroksi, menyempurnakan dan memaraf atau menandatangani naskah dinas yang menjadi kewenangannya
  10. Mempertanggungjawabkan tugas di lingkungan Asisten Perekonimian dan Pembangunan (Asda II) secara operasional dan administratif kepada Sekretaris Daerah
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Daerah dalam penetapan kebijakan dibidang pengembangan perekonomian, kesejahteraab dan social serta perencanaan pelaksanaan administratif pembangunan dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan(Asda II) dibantu oleh :

  1. Bagian Administrasi Perekonomian
  2. Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerja sama daerah
  3. bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan
  4. Kelempok Jabatan Fungsional.
  5. Asisten Administrasi (Asda III)

Asisten Administrasi (Asda III) dipimpin oleh seorang asisten, mempunyai tugas dan bertanggung jawab kepada sekeretaris daerah dalam hal sebagai berikut :
a. mengoordinasi didang pelayanan administrasi keuangan dan kepagawain, ketatausahaan, rumah tangga, kehumasan, protocol dan perlengkapaan di lingkungan Sekretarian Daerah

  1. memimpin, mengoordinasi, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan bagian yang ada dalam lingkungan asisten administrasi (Asda III)
  2. menyusun rencana kerja dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. membagi tugas kepada bagian yang ada dalam lingkungan Asisten Administrasi (Asda III)
  4. membinan kemampuan dan prestasi kerja pegawai dalam lingkungan Asisten Administrasi (Asda III)
  5. mengadakan koordinasi dengan dinas/instansi/lembaga baik pemerintah maupun swasta untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  6. mengkaji, menilai dan mengoreksi usulan perencanaan kepeluan administrasi keuangan dan kepegawaian, ketatausahaan, rumah tangga, humas, protocol, dan perlengkapan di lingkungan sekretariat daerah
  7. mengoreksi, menyemprunakan dan memaraf atau menandatangani naskah dinas yang menjadi kewenangannya
  8. memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah
  9. mempertanggungjawabkan tugas di lingkungan Asisten Administrasi (Asda III) secara operasional dan administrtif kepada Sekretaris Daerah
  10. memberikan saran pertimbangan kepada sekretasi daerah dalam penetapan kebijakan dibidang administrasi keuangan dan kepegawaian, ketatausahaan, rumah tangga, protocol, dan perlengkapan di lingkungan Sekretarian Daerah dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Asisten Administrasi (Asda III) dibantu oleh :

  1. Bagian Umum dan Protokol
  2. Bagian Perlengkapan Setda dan Rumah Jabatan
  3. bagian Keuangan dan Kepagawain Setda dan
  4. Kelempok Jabatan Fungsional

B.SUMBER DAYA

  1. Komposisi Pegawai.

Secara keseluruhan jumlah personil di lingkungan Sekretarian Daerah Kota Sukabumi pada Tahun 2013 adalah sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima )orang . Tabel 2.1 berikut ini menggambarkan komposisi pwgawai di lingkungan Sekretarian Daerah :

Tabel 2.1

Komposisi pegawai Sekretaria daerah kota Sukabumi

Komposisi pegawai selain yang tersebut diatas dapat dilihat dari

  1. Pegawai Menurut Status, Pangkat dan Golongan

Secara lengkap gambaran tentang kepegawaian di lingkungan sekertariat; daerah menurut status, pangkat dan golongan adalah sebagaimana ditunjukkan pada tabe sebagai berikut:

Tabel Jumlah Pegawai Meurut Status, Pangkat dan Golongan


2. Pegawai Menurut Tingkat Pendidikan

Berdasarkan tingkat pendidikan, komposisi pegawai di lingkungan Seketariat Daerah, dapat disebutkan sebagai berikut :

a. Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :

– Strata 3 (93) berjumlah             : 1 Orang

– Strata 2 (92) berjumlah             : 19 Orang

– Strata 1 (S-1) berjumlah            : 42 Orang

– Diploma III/ry berjumlah          : 14Orang

– SMA/Seder{at berjumlah         : 67 Orang

– SMP Sederajat berjumlah         : 7 Orang

– SD Sederajat berjumlah            : 4 Orang

b. TKK/KHL terdiri dari :

– Strata 1 (S-1) berjumlah            : 6 Orang

– Diplonna III/IV berjumlah        : 1 Orang

– Diploma I berjumlah                 : 1 Orang

– SMA/Sederajat berjumlah         : 15 Orang

– SMP Sederajat berjumlah         : 1 Orang

– SD Sederajat berjumlah            : 6 Orang

Gambaran secara lengkap tentang pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah menurut latar belakang pendidikan yang dibmatkan adalah sebagaimana ditunjukan Tabel berikut:

Tabel Pegawai Menurut Status, dan Tlngkat Pendidikan


  1. PERLENGKAPAN

dalam pelaksanaa program kegiatan perlunya adanya sarana dan prasarana pendukung yang akan menunjang kelancaran dan keberhasilan pencapaian suatu tujuan. Pada tabel berikut ini digambarkan keberadaan dan perlengkapan yang dikelola oleh sekretariat daerah kota sukabumi dalam mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi :

Tabel DAFTAR PERLENGKAPAN

C. KINERJA PELAYANAN

  1. Pencapaian Kinerja Pelayanan Sekretariat Daerah

Pencapaian kinerja Seketariat Daerah K.ota Sukabumi Tahun 2009 – 2013 secara garis besar dapat tercapai dan terlaksana dengan baik. Semua program dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh bagian-bagian dilingkungan sekretariat daerah yang tercantum dalam Rencana Strategis Sekelarlat Daerah tahun 2009 – 2013 dapat dicapai dengan baik. Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Seketariat Daerah bersifat penunjang Kepala Daerah dalam rangka pengambilan kebijakan dalann rangka pembangunan daerah dan pengkoordinasian Organisasi Perangkat Daerah. Untuk lebih rinci mengenai pencapaian kinerja pelayanatr yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah, dapat dilihat dalam lampiran.

2.  Anggaran dan realisasi pendanaan Pelayanan Sekretariat Daerah

Program dan Kegiatan dilingkungan Sekretariat Daerah Kota Sukabumi sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Strategis Seketariat Daerah Kota sukabumi tahun 2009-2013 menggambarkan fungsi Seketariat Daerah dalam mendukung kinerja Kepala Daerah dalam hal perumusan kebijakan maupun sebagai koordinator Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Program dan Kegiatan harus didukung oleh ketersediaan anggaran yang memadai dalam rangka mewujudkan visi Sekretariat Daerah yang sudah ditetapkan. Kebutuhan Pendanaan untuk penunjang kegiatan selama kurun waktu 5 (lima) tahun dari tahun 2009 hingga 2013 dapat dipenuhi. Secara rinci mengenai pendanaan dan realisasi pendanaan dapat dilihat dalam lampir.

3.   TANTANGAN DAN PELUANG PENGEBANGAN PELAYANAN SETDA

Rencana Strategis (renstra) sekertariat daerah kota sukabumi sebagi bagian utuh dari manajemen pembangunan pemerintah kota sukabumi secara substantive dalam bagian-bagian tertentu memiliki relevansu dengn program dan kegiatan di Kementerian atau Lembaga. Negara di pusat. . Hal ini selaras dengan amanat Undang-lJndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional dimana Kota Sukabumi sebagal bagian utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Renstra seketariat Daerah Kota Sukabumi 2013-2018 melengkapi RPJMD Kota a Sukabumi Tahun 2013-2018 dan menjadi bagian dari rencana pembangunan tahap ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka panjang daerah 2005-202S. Oleh sebab itu, penyusunan Renstra Seketariat daerah selain rnemuat visi, misi dan program Walikota dan Wakil Walikota kota sukabumi periode 2013-2018, juga berpedoman pada visi dan misi kota sukabumi beserta arah pembangunan.

RPSPD Kota Sukabumi 2005-2025 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari visi Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025 yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang tersebut ditempuh melalui 6 (enam) misi pembangunan yaitu : (1) mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang Beriman, Bertaqwa dan berbudaya. (2) Mewujudkan Pelayanan Pendidikan Yang Berkualitas. (3) mewujudkan Pelayanan Kesehatan Yang Berkualitas (4) Mewujudkan pengembangan Perdagangan dan SeKor Lapangan Usaha Lainnya Yang berdaya saing Tinggi (5) Mewujudkan Tata Kelola Pemerirrtahan Yang Baik dengan aparatur Pemerintah Daerah Yang Profesional Dan Amanah. (6) mewujudkan Kota Sukabumi.Yang Nyaman dan Indah.

Dari uraian tersebut maka terdapat hubungan yang erat antara Resra seketariat Daerah Kota sukabumi dengan Kementerian/Lembaga Negara di Pusat. Renstra Seketariat Daerah Kota sukabumi merupakan pengejawantahan dari upaya mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota sukabumi; pemerintahan privinsi jawa barat dan pemerintahan pusat.

Seketariat Daerah Kota yang merupakan unsur staf pada organisasi perangkat daerah kota Sukabumi memiliki fungsi-fungsi yang meliputi :

  1. Pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Kota sukabumi.
  2. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Sementara itu, tugas pokok Seketariat Daerah adalah membantu Kepala Daerah dalam rnenyusun kebijakan dan mengkoordinasian organisasi Perangkat Daerah. Memperhatikan program dan kegiatan yang tertuang Dalam Rencana strategis Sekretariat Daerah dapat disimpulkan bahwa Substansi tidak terkait secara langsung dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RRUD Kota Sukabumi, tetapi secara tidak langsung membantu Kepala Daerah dalam perumuasn kebijakan, khususnya kebijakan spesial (kerugian) tentunya memiliki keterkaitan yang cukup tinggi. Keterkaitan Tersebut dapat terlihat dalam merumuskan kebijakan :

  1. Menentukan kondisi pola dan struKur ruang Kota Sukabumi.
  2. Perencanaan pola dan shuKur ruang yang akan datang.
  3. Pemanfaatan pola dan struktur ruang.

Program yang dilaksnakan oleh seketariat Daerah sepenuhnya Membantu Kepala Daerah merumuskan kebijakan, yang tentunya Berpengaruh terhadap lingkungan hidup sekitarnya. Rumusan kebijakan Yang dibuat layaknya mempeftimbangkan :

  1. Kapasitas daya dukung dan daya tampung tingkungan hidup untuk pembangunan
  2. Perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup
  3. Kinerja layanan/jasa ekosistem
  4. Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam
  5. Tingkat ketentraman dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim
  6. Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

BAB III

ISUE-ISUE STRATEGIS BERDASAR TUGAS DAN FUNGSI

  1.  IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN PELAYANAN SEKRETARIAT DAERAH TUGAS DAN FUNGSI
  1. Kurang optimalnya pengkoordinasian dan perumusan serta implementasi kebijakan pemerintahan daerah antar perangkat daerah yang akan berakibat secara signifikan terhadap kurang optimalnya pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
  2. Masih adanya peranan Slkretariat Daerah sebagai institusi yang secara langsun memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berakibat terjadinya duplikasi da tumpang tindih dengan fungsi dan peran Dinas/Lemtek sebagai lembaga teknis yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
  3. Kurangnya kualitas Sumber Daya Manusia yang dapat menterjemahkan Visi Sekretariat Daerah secara makimal.

2.    TELAAH VISI, MISI DAN PROGRAM KEPALA DAEMH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TERPILIH

Selaras dengan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, maka penetapan Visi Sekretariat Daerah selain memperhatikan permasalahan dan isu-isu strategis yang dihadapi, lebih utafna lagi adalah didasarkan kepada upaya memberikan kontribusi terhadap penepaian visi Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi 2013-2018 maupu visi Pembangunan Kota Sukabumi 2005-2025.

Visi Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi 2013-2018 adalah

“Dengan Iman Dan Taqwa Mewujudkan Pemerintahan Rahmatan

Lil ‘Alamin”, Sebagaimana dimaklumi, bahwa Visi Walikota dan Wakil walikota sukabumi menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yan ingin dicapai (desired future) dalam masa jabatan selama5(lima)tahun.

Adapun visi Pembangunan Kota sukabumi rahun 2005-2025, yaitu

“Telwujudnya Kota sukabumi sebagai pusat pelayanan Berkualitas Bidang Pendidikan, Kesehatan Dan perdagangan Di Jawa Barat Berlandaskan rma Dan Takwa.” Pemahaman atas pernyataan visi tersebut mengandung makna terjalinnya sinergi yang dinamis antar masyarakat, pemerintah dan seluruh stakeholder dalam merealisasikan pembangunan Kota sukabumi secara terpadu, yang d’rjalankan melatui sistem pemerintahan baik dan adil dalam melayani masyarakat, serta berpijak pada pola berpikir dan pora berbuat berdasarkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Beranjak dari pemahaman demikian, maka Visi Sekretariat Daerah Kota sukabumi adalah “Teruwujudnya sekretariat Daerah sebagai Fasilitator Dan Advisor Menuju Tata Kelola pemerintahan yang Baik Dan Birckrasi Yang Melayani”

      3.  TELAAHAN RENSTM TERHADAP KEMENTERIAN/LEMBAGA

Rencana strategis (Renstra) sekretariat Daerah Kota sukabumi sebagai bagian utu dari manajemen pembangunan pemerintah Kota Sukabumi secara substantive dala bagian-bagian teftentu memiliki relevansi dengan program dan kegiatan Kementerian atau Lembaga Negara di Pusat. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dimana Kota Sukabumi sebagai bagian utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Renstra Sekretariat Daerah Kota Sukabumi 2013-2018 melengkapi RPJMD Kota Sukabumi Tahun 2013-2018 dan menjadi bagian dari rencana pembangunan tahap ketiga pelaksanaan Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005-2025. oreh sebab itu, penyusunan Renstra sekretariat Daerah selain memuat visi, misi dan program walikota dan wakil walikota Kota sukabumi periode 2013-201g, juga berpedoman pada visi dan misi Kota Sukabumi besert arah pembangunannya.

RPJPD Kota sukabumi 2005-zoz5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari visi pembangunan Nasional Tahun 2005-202s yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, sebagaimana teftuang dalam Pembukaan uuD 1945. Untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang tersebut ditempuh melalui 6 (enam) misi pembangunan yaitu : (1) Mewujudkan sumber Daya Manusia yang Beriman, Beftaqwa dan Berbudaya. (2) Mewujudkan pelayanan pendidikan yang Berkualitas. (3) Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas (4) Mewujudkan Pengembangan Perdagangan dan sektor Lapangan usaha Lainnya yang Berdaya saing Tinggi (5) Mewujudkan Tata Kelola pemerintahan yang Baik Dengan Aparatur Pemerintah Daerah yang profesionar Dan Amanah. (6) Mewujudkan Kota Sukabumi Yang Nyaman dan Indah.

Dari uraian tersebut maka terdapat hubungan yang erat antara Restra sekretariat Daerah Kota sukabumi dengan Kementerian/Lembaga Negara di Pusat. Renstra sekretariat Daerah Kota sukabumi merupakan pengejawantahan dari upaya mewujudkan visi dan misi pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah Propinsi Jaw Barat dan Pemerintah pusat.

4.  TELAAHAN RTRW DAN KLHS

Seketariat Daerah Kota yang merupakan unsur staf pada organisasi perangkat daerah kota Sukabumi memiliki fungsi-fungsi yang meliputi :

  1. Pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi.
  2. Penyelenggaraanadministrasipemerintahan.

Sementara itu, tugas pokok seketariat Daerah adalah membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan oengkoordinasian organisasi Perangkat Daerah. Memperhatikan program dan kegiatan yang tertuang dalam Rencana strategis seketariat Daerah dapat disimpurkan bahwa substansi tidak terkait secara langsung dengan Rencana Tata Ruang dan wilayah (RTRW) Kota sukabumi, tetapi secara tidak langsung membantu Kepala Daerah dalam perumusan kebijakan, khususnya kebijakan spatial (keruagan) tentunya memiriki keterkaitan yang cukup tinggi Keterkaitan tersebut dapaterlihat dalam merumuskan kebijakan :

  1. Menentukan kondisi pola dan strukturuang Kota sukabumi.
  2. Perencanaan pola dan strukturuang yang akan datang.
  3. Pemanfaatan pola dan strukturuang.

Program yang dilaknakan oleh sekretariat Daerah sepenuhnya menbantu Kepala Daerah merumuskan kebijakan, yang tentunya berpengaruh terhadap lingkungan hidup sekitarnya. Rumusan kebijakan yang dibuat layaknya mempertimbangkan :

  1. Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan
  2. Perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup
  3. Kinerja layanan/jasa ekosistem
  4. Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam
  5. Tingkat ketentraman dan kapasitas adaptasi terhada perubahan iklim
  6. Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa Renstra Setda Kota Sukabumi tidak memilik keterkaitan secara langsung dengan KLHS, tetapi mengingat tugas dan fungsi Setda sebagai pembantu walikota dalam perumusan kebijakan, dimana salah satunya keb’rjakan yang terkait lingkungan hidup, tentunya Renstra Setda tidak memiliki keterkaitan dengan KLHS.      

  1. ISU-ISU STRATEGIS

Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan karena dampaknya yang signifikan bagi entitas (daerah/masyarakat) di masa datang. Suatu kondisi / kejadian yang menjadi isu strategis adalah keadaan yang apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang untuk mening katka n kesejahteraa n masyarakat da lam jangka pa nja ng.

KaraKeristik suatu isu strategis adalah kondisi atau hal yang bersifat penting, mendasar, berjangka panjang, mendesa( bersifat kelembangaan/ keorganisasian dan menentukan tujuan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, untuk memperoleh rumusan isu-isu strategis diperlukan analisis terhadap berbagai fakta dan informasi yang telah diidentifikasi untuk dipilih menjadi isu strategis. Bagi daerah yang lebih berhasil menciptakan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah, selanjutnya melakukan upaya- upaya rutin untuk memantau peluang dan ancaman lingkungan eksternal. Oleh karena kebijakan Pemerintah Daerah tidak lagi bersifat reaktif tetapi lebih antisipatif. Tanpa itu, akan banyak peluang-peluang penting akan hilang, dengan ancaman tidak dikenali atau terlambat diantisipasi.

Analisis isu-isu strategis dalam Rencana Strategis Seketariat Daerah Kota Sukabumi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objekif daerah dan perkembangan yang terjadi di Kota Sukabumi selama pelaksanaan pembangunan 5 (lima) tahun terakhir (2008-2013).

Dari uraian diatas dapat ditentukan isu-isu startegisSeketariat Daerah yaitu :

  1. Peningkatan Sumber Daya Manusia melalui pelaksanaan pelatihan.
  2. Standarisasi pelayanan bai itu standar nasional maupun internasional.

BAB IV

VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGIS DAN KEBIJAAN SEKRETARIAT DARAH

  1. VISI DAN MISI

Visi adalah pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana organisasi harus dibawa. Msi adalah suatu gambaran menantang tentang keadaan masa depan, beris cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh Instansi Pemerintahan.

Visi sebagai bagian dari perencanaan strategis, merupakan suatu langka penting dalam perjalanan suatu organisasi. Kehidupan organisasi pemerintah sanga dipengaruhi oleh perubahan lingkungan internal dan eksternal sefta paradigma bar otonomi, oleh karena itu Visi organisasi harus mampu rnengakomodasikan perubahan tersebut.

Mengacu kepada RPJMD dan dokurnen-dokumen lain yang memuat arah

dan kebijakan umum Pemerintah Kota Sttkabumi, semua keb’tjakan Pemerintah Kot Sukabumi diarahkan guna mewujudkan tujuan pembangunan di Kota Sukaburn sebagaimana teftuang dalam visi, misi dan indikator-indikator makro yang henda dicapai. Sebagai bagian yang integral dari RPJMD, maka keberadaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah Kota Sukabumi sangat penting untuk mendukun tercapainya Visi dan Misi Kota Sukabumi.

Organisasi Seketariat Daerah yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daera Kota Sukabumi yang mengacu pada Peraturan Pemerihtah Nomor 41 Tahun 2007 merupuakan unsur staf yang mempunyai tugas pokok, dan fungsi membantu Walikob dalam melaksanakan tugas penyelenggara.

pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana sefta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah.

Sejalan dengan paradigma baru pemerintahan dalam era reformasi, perlu dilakukan upaya dalam menyiasati tuntutan perubahan struktur maupun kultur, untuk itu Seketariat Daerah dituntut untuk senantiasa meningkatkan  kinerja dan profesionalisme serta secara proaktif melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut. Berdasarkan pokok-pokok pikiran tersebut dan mengacu  Visi Kota Sukabumi yaitu :

“TERWUJUDNYA KOTA SUKABUMI SEBAGAI PUSAT PElAYANAN BERKUALITAS BIDANG PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN PERDAGANGAN DI JAWA BARAT BERLANDASAN IMAN DAN TAQWA”

Visi pembangunan daerah di dalam RPJMD adalah merupakan visi Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih yang disampaikan pada waktu pemilihan kepala daerah, Visi Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota sukabumi menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai (desired future) dalam masa jabatan setama 5 ( lima) tahun sesuai misi yang diemban.

Berdasarkan kondisi masyarakat Kota Sukabumi saat ini, permasalahan dan tantangan yang dihadapi di masa depan, serta dengan memperhitungkan faktor strategis dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat, pemangku kepentingan, serta Pemerintah Daerah, maka dalam pelaksanaan pmerintahan dan pembangunan untuk periode 2013-2018, ditetapkan visi pembangunan walikota dan wakil walikota sukabumi adalah sebagai berikut :

“DENGAN IMAN DAN TAQWA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN RAHMATAN LIL’ALAMIN”

Berdasarkan pada Visi walikota tersebut, maka dirumuskan Visi Seketariat Daerah yaitu :

” TERWUJUDNYA SEKRETARIAT DAERAH SEBAGAI FASILITATOR DAN ADVISOR MENUJU TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BIROKRASI YANG MELAYANI.”

Melalui Visi tersebut Seketariat Daerah akan menjadi unit kerja yang profesional dan berperan sebagai fasilitator serta advisor dalam merumuskankebijakan publik sehingga diharapkan akan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan yanE lebih akuntabel.

Demikian pula Seketariat Daerah diharapkan mampu mengimplementasilkan profesionalismenya dengan berpikir rasional, memiliki komitmen dan etika, baik sebagai fasilitator maupun advisor perumusan kebijakan publik. Sebagai fasilitator, Seketariat Daerah diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Dinas, Lembaga Teknis Daerah agar dapat befialan selaras, serasi dan seimbang dalam suatu mekanisme kerja yang sistematis dan terpadu.

Di sisi lain Seketariat Daerah berperan sebagai advisor dalam perumusan kebijakan publik yang rnengandung arti memberikan pedoman,bimbingan, pelatihan, arahan dan superuisi dalam upaya pemberdayaan Daerah Otonom.

Dalam merumuskan kebijakan umum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang akuntabel dimaksudkan sebagai upaya perwujudan kebijakan untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan dalam pelaksanaan serta mencapai

tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik .

Untuk mewuiudkan Visi yang telah ditetapkan, Seketariat Daerah haruslah mempunyai Misi yang jelas. Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau di laksanakan agar tujuan organisasi terlaksana dengan baik. Pernyataan Misi membawa organisasi Pemerintahan kepada satu fokus sekaligus merupakan tonggak darl perencanaan strategis dan sebagai langkah aksi (action plan) perwujudan cita-cita yang merupakan landasan kerja yang harus diikuti.

Berdasarkan Visi Sekretariat Daerah, maka ditetapkan Misi sebagai berikut :

  1. Meningkatkan fasilitasi dan koordirrasi pelayanan administrasi Pemerintahan daerah
  2. Mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas dan memadai
  3. Mengembangkan Sistem Pelayanan Publik Yang Prima dengan memantapkan organisasi dan kepegawaian yang efisien, efektif dan proporsional dengan rlidukung oleh SDM aparatur yang melayani.
  4. TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH

Sebagaimana Visi, Misi yang telah ditetapkan dan untuk keberhasilan pencapaian visi misi tersebut perlu ditetapkan tujuan Sekretariat Daerah yang ditempuh melalui penetapan beberapa sasaran yang satu dengan lainnya saling berhubungan.

Hubungan Misi, Tujuan dan Sasaran Sekretariat Daerah adalah sebagai berikut :

Misi 1 : Meningkatkan fasilitasi dan koordinasi perayanan administrasPemerintahan daerah

Tujuan yang akan dicapai dari Misi tersebut adalah Menwujudkan fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan administrasi pemerintahan daerah,  dengan sasaran sebagai terikut :

  1. Meningkatnya pelayanan pemerintahan dalam rangka pemantapan otonomi daerah dan sistem administrasi daerah;
  2. Tertatanya penyelenggaraan kerjasama daerah;
  3. Terwujudnya penataan peraturan perundang-undangan daerah;
  4. Meningkatnya kesadaran Hukum dan HAM serta penyeresaian sengketa dan bantuan hukum

Misi 2 : Mewujudkan akuntabilitas dan tansparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas dan memadai ,

Tujuan : terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Sasaran:Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan claerah, pengelolaan keuangan dan sarana prasarana yang transparan, akuntabel, efeKif dan efisien

Misi3 : Mengembangkan sistem perayanan pubrik yang prima dengan memantapkan organisasi dan kepegawaian yang efisien, efektif dan proporsional dengan didukung oleh SDM aparatur yang melayani

Tujuan pertama yaitu Mewujudkan pengembangan organisasi dan sistem kebijaksanaan pemerintah,  daerah dalam rangka peningkatan Kualitas pelayanan publik.

Sasaran :

  1. Adanya penyempurnaan dan pengembangan kelembagaan,ketatalaksanaan, analisis jabatan dan sistem informasi manajemen pemerintahan.

b.Terwujudnya,penyelenggaraan,Pemberdayaan Sosial ,Dasar Masyarakat

Tujuan kedua yaitu Terwujudnya Sumber Daya Manusia yang Berkualitas.

Sasaran : Terwujudnya SDM Aparatur yang kompeten dan mampu bersaing . Lebih jelasnya dapat dilihat ditabel berikut

C.STRATEGI DAN KEBIJAKAN

a.Meningkatkan kapasitas sumber Daya Manusia Aparatur pemerintah.

b.Menata kelembagaan yang efektif dan efisien.

c.Meningkatkan pelayanan administrasi perkantoran, sarana dan prasarana aparatur, serta meninEkatkan sistem pencapaian kinerja.

d.Meningkatkan kualitas koordinasi, fasilitasi dan pemberian advis kepada seluruh   organisasi Perangkat Daerah cli Lingkungan pemerintahan Kota Sukabumi.

e.Menata Peraturan Perundang-undang

PERENCANAAN STRATEGIS SEKRETARIAT DAERAH KOTA SUKABUMI

DARI TAHUN 2014 SAMPAI DENGAN TAHUN 2018

BAB V

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN

program kegiatan adalah sebagai penjabaran dari tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan.

Di dalam program kerja tersebut tercantum program utama yang akan dilaksanakan dan ditetapkan rencana Capaian Kinerja untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan, terutama untuk indikator hasil (outcome) dan keluaran (output) dimana penyusunan program kegiatan tersebut menjadi bagian dari kebijakan anggaran serta merupakan gambaran komitmen bagi instansi untuk pencapaiannya dalam tahun tertentu.

Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. penetapan Indikator Kinerja Kegiatan harus didasarkan pada perkiraan yang realistis dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan.

BAB VII

PENUTUP

Sejalan dengan hal kedudukan tugas pokok dan fungsi, sekretariat daerah merupakan unit kerja yang sangat strategis dan menentukan dalam pengambilan keputusan yang di laksanakan oleh unsur pimpinan pemerintah kota sukabumi

Rencana strategis sekretariat daerah merupakan dokumen yang sangat penting untuk di jadikan acuan dan pedoman penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan di pemerintah kota sukabumi

Visi sekretariat daerah sebagai daras pertimbangan dengan misinya tercermin dalam tujuan, sasara,kebijakan,program dan kegiatan sampai dengan tahun 2018, serta dapat di jadikan acuan kebijakan teknis oleh seluruh dinas/badan /lembaga perangkat daerah.

Rencana strategis sekretariat daerah akan di capai apabila ada komitmen dari seluruh unsur pimpinan pemerintah daerah dan adanya sinergitas,tanggung jawab serta pengabdian yang tinggi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta menjunjung nilai-nilai pengabdian kepada masyarakat dan bangsa secara pribadi.

Penting untuk di ketahui bahwa berhasil atau tidaknya suatu perencanaan strategis bukan hanya pada proses perumusan saja, akan tetapi lebih banyak dipengaruhi implementasinya yang tidak jarang memerlukan political will pimpinan organisasi.

Demikian semoga Rencana strategis sekretariat daerah sampai dengan tahun 2018 dapat di jadikan acuan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.