WAKTU TUNGGU IBADAH HAJI DI KOTA SUKABUMI MENJADI 18 TAHUN


253 calon jemaah haji Kota Sukabumi yang tertunda naik haji tahun ini akan diberangkatkan tahun 2021 mendatang. Demikian ditegaskan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, Dagus Surahman, dalam kesempatan wawancara melalui telepon di Radio Swara Perintis 93.1 FM pada hari Kamis, 4 Juni 2020.

Ia juga menyampaikan bahwa dengan penundaan tersebut, membuat waktu tunggu Ibadah Haji di Kota Sukabumi menjadi 18 tahun. Namun juga disampaikan, meskipun tertunda, para calon jemaah Haji Kota Sukabumi tahun 2020, telah bisa memaklumi keputusan Menteri Agama untuk menunda ibadah haji tahun ini karena masih dalam masa penanggulangan pandemi covid – 19.

Selanjutnya Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi juga menjelaskan, bahwa kegiatan terkait haji seperti konsolidasi dan pembinaan jemaah dan koordinasi lintas instansi masih tetap dilakukan, meskipun tidak ada keberangkatan. Ia juga menyampaikan bagi calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya tahun ini dapat memilih untuk menarik kembali dana pelunasan haji, tanpa kehilangan hak untuk diberangkatkan haji tahun 2021 mendatang. (RSP)

2 Comments

  1. Intan 14 Juli, 2020 Reply

Leave a Reply