PEMKOT SUKABUMI RILIS SURAT EDARAN PROTOKOL KESEHATAN

Sebagai salah satu upaya menjaga Kota Sukabumi tetap berstatus zona hijau dalam penanggulangan covid – 19, Pemerintah Kota Sukabumi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Sukabumi nomor 440 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pada Level Kewaspadaan I atau Zona Hijau.

Surat edaran tersebut memuat 19 poin penyelenggaraan protokol kesehatan untuk masyarakat serta berbagai tempat dan layanan. Diantaranya, bagi masyarakat yang tengah sakit dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri. Kemudian aktivitas perkantoran berjalan normal dengan menerapkan jaga jarak, aktivitas perhotelan melakukan pembatasan pengunjung hingga 50 % dari kapasitas kamar serta melakukan pembatasan pada kegiatan makan dan kolam renang. Selain itu, para karyawan hotel diwajibkan menjalani rapid test.

Dalam surat edaran tersebut, tempat hiburan juga diperkenankan untuk beroperasi dengan jam operasional dari mulai pukul 10 pagi hingga pukul 10 malam, dengan pembatasan pengunjung 50 % dari kapasitas tempat hiburan dan pengelola tempat hiburan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Melansir dari berbagai media, meski tempat hiburan telah diizinkan dibuka, namun Wali Kota, H. Achmad Fahmi, menegaskan khusus bioskop belum diperkenankan dibuka karena dinilai masih memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. (rsp)

Leave a Reply