
Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi, melaksanakan sosialisiasi pengawasan dan penegakan hukum kemetrologian bagi para pengusaha pada hari Rabu, 18 November 2020, bertempat di Hotel Anugrah Kota Sukabumi.
Pada sosialisasi tersebut, Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, ketika membuka jalannya kegiatan, mengatakan bahwa sesuai amanat Undang – undang Nomor 14 tahun 2014, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang serta pengawasan, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Ia menambahkan bahwa pada tahun 2021, akan dilakukan kegiatan tera dan tera ulang dibeberapa tempat dengan tujuan melindungi konsumen maupun pelaku usaha.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Ayi Jamiat, menjelaskan bahwa alat ukur yang tercatat saat ini berjumlah 5950 alat ukur. Adapun untuk pengawasan tera ukur ini akan dilaksanakan secara rutin ke pasar tradisional maupun pasar modern, SPBU, kantor pos serta toko – toko perhiasan.