
Reporter : ENDANG SUMARDI
Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Sukabumi, Drs. Adil Budiman, M.Si. mengungkapkan, udara di wilayah Kota Sukabumi masih dalam keadaan aman dan tidak berbahaya. Buktinya dari target uji emisi gas buang kendaraan bermotor roda empat di Kota Sukabumi, pada tahun 2017 ini mencapai 95,21 persen, atau dari sebanyak 1.569 unit kendaraan yang diuji emisi gas buangnya, hanya sebanyak 75 unit kendaraan yang dinyatakan tidak lulus, dan sebanyak 1.494 unit kendaraan dinyatakan lulus.
Diungkapkan pula, dari setiap kendaraan yang diuji, menunjukan emisi gas buang kendaraannya masih berada dalam ambang batas kewajaran. Untuk itu, Kepala DLH Kota Sukabumi mengatakan sangat mengapresiasi kepada para pemilik kendaraan bermotor roda empat di Kota Sukabumi, yang telah lulus mengikuti uji emisi gas buang kendaraannya dengan baik. Sebab para pemilik kendaraan tersebut, sudah berpartisipasi menjaga udara di Kota Sukabumi, khususnya dari pengaruh polusi kendaraan bermotor.
Kepala DLH Kota Sukabumi menjelaskan, uji emisi gas buang kendaraan ini, dilaksanakan DLH Kota Sukabumi, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dan Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Sukabumi Kota. Selain itu juga dijelaskan, uji emisi gas buang kendaraan ini dilaksanakan selama 3 hari, tepatnya dari tanggal 22 sampai dengan tanggal 24 Mei 2017, yakni di Jalan R. Syamsudin, S.H. tepatnya di depan Balai Kota Sukabumi, dan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Alun-Alun Masjid Agung Kota Sukabumi.
Selain itu juga dijelaskan, uji emisi gas buang kendaraan ini dilaksanakan secara rutin, yakni setiap tahun sekali, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Adapun maksud dan tujuannya, untuk mengetahui pengaruh gas buang kendaraan bermotor terhadap kualitas udara di wilayah Kota Sukabumi, serta untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan bermotor di Kota Sukabumi, agar senantiasa menjaga dan merawat kendaraannya, supaya tidak menghasilkan gas buang yang membahayakan terhadap lingkungan.
Karena untuk mengendalikan dan menjaga kualitas udara di wilayah Kota Sukabumi ini, merupakan tugas dan tanggungjawab semua pihak, yakni pemerintah, sektor swasta dan warga masyarakat, terutama para pemilik kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, dengan senantiasa berupaya optimal menjaga dan merawat mesin kendaraannya, supaya gas buang kendaraannya berada dalam ambang batas kewajaran dan tidak membahayakan terhadap udara.