Tegakkan Aturan PPKM Darurat, Forkopimda Rutin Lakukan Pengawasan

Memastikan PPKM darurat ditaati semua pihak, Polres Sukabumi Kota, bersama TNI dan Jajaran perangkat daerah pada Pemerintah Kota Sukabumi seperti Dinas Perhubungan, BPBD serta Dinas Satpol PP dan Damkar melakukan pengawasan penerapan PPKM Darurat di ruas Jalan R.E.Martadinata, pada hari Senin, 5 Juli 2021. Dalam pengawasan tersebut dilakukan pula penyemprotan disinfektan untuk angkutan umum.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, menjelaskan kegiatan ini merupakan rangkaian dari pengawasan penerapan PPKM darurat yang dilakukan sejak 3 Juli lalu. Pada pengawasan kali ini, dilakukan pula penertiban penggunaan masker serta pencegahan kerumunan.

Sejak diberlakukannya PPKM Darurat, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah melakukan beberapa kali pengawasan. Seperti pada hari pertama PPKM darurat diberlakukan, Wakil Wali Kota beserta Forkopimda menggelar pengawasan diruas jalan Ahmad Yani yang merupakan area pusat perdagangan dan dilakukan pula penyemprotan disinfektan pada ruas jalan tersebut.

Pengawasan dan penegakan aturan PPKM darurat juga dilakukan ditingkat kecamatan dan kelurahan. Kegiatan ini dimanfaatkan diantaranya untuk mensosialisasikan pembatasan jam operasional tempat usaha.

Leave a Reply