
Polres Sukabumi Kota bersama Kodim 0607, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Damkar, melakukan penyekatan dibeberapa ruas jalan dalam rangka menegakkan peraturan PPKM Darurat.
Adapun penyekatan tersebut dilakukan didaerah Sukalarang perbatasan Kabupaten Cianjur dan Sukabumi. Kemudian dibundaran Sukaraja, simpang Selakaso, Cibolang, serta di Jalur Lingkar Selatan dan ruas jalan yang mengarah ke jalan Otto Iskandardinata Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, dalam keterangannya menegaskan penyekatan tersebut bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga. Ia juga menghimbau kepada semua warga untuk menaati peraturan PPKM Darurat diantaranya perusahaan sektor non esensial yang wajib menerapkan 100 % bekerja dari rumah atau work from home. Pada keterangan yang sama, ia juga mengingatkan warga agar tertib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid – 19.