PEMERINTAH KOTA SUKABUMI DAN PT FAP SUDAH MENANDATANGANI MOU PEMBANGUNAN PASAR RAKYAT MODERN KOTA SUKABUMI

Reporter : ENDANG SUMARDI

Pemerintah Kota Sukabumi dan PT FAP (Furtunindo Arta Perkasa), sudah menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman Kerjasama Tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat Modern Kota Sukabumi di Lokasi Eks Pasar Pelita Kota Sukabumi, oleh Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M. dan Direktur Utama PT FAP, Hartono, disaksikan oleh Wakil Walikota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, S.Ag., M.M.Pd., Kepala BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kota Sukabumi, Drs. H. Dida Sembada, M.M., serta Kepala Diskop UKM-PP (Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian) Kota Sukabumi, Drs. Ayep Supriatna, M.M., tepatnya tanggal 16 Juni 2017, di Ruangan Utama Balai Kota Sukabumi. Hadir pada kesempatan tersebut, unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), perwakilan pedagang serta para tamu undangan lainnya.

Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M. menjelaskan, dilaksanakannya penandatanganan MoU Tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat Modern di Lokasi Eks Pasar Pelita Kota Sukabumi tersebut, karena PT FAP sudah memenuhi persyaratan, yakni menyimpan Uang Jaminan Pembangunan sebesar Rp. 33 milyar di BTN (Bank Tabungan Negara) Jakarta, serta Bank Garansi di BJB (Bank Jabar Banten) Cabang Sukabumi sebesar Rp. 8,2 milyar lebih.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Sukabumi meminta kepada PT FAP, agar segera memenuhi berbagai persyaratan lainnya, supaya proses pengerjaan pembangunan Pasar Rakyat Modern Kota Sukabumi ini dapat secepatnya dilaksanakan. Namun untuk memasukkan alat-alat berat ke lokasi eks Pasar Pelita Kota Sukabumi ini, baru bisa dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2017, karena ada Surat Edaran Walikota Sukabumi, tentang larangan dan penertiban kendaraan berat yang melintasi ke setiap ruas jalan yang ada di wilayah Kota Sukabumi, tepatnya sejak H min 7 sampai dengan H plus 7 Idul Fitri Tahun 1438 Hijriyah.

Selain itu, Walikota Sukabumi juga meminta kepada PT FAP, agar tidak melakukan pemasaran kios atau los kepada para pedagang, sebelum proses pengerjaan pembangunan Pasar Rakyat Modern Kota Sukabumi ini mencapai 30 persen. Yang tidak kalah penting, PT FAP juga agar senantiasa melakukan komunikasi dengan aparat instansi terkait dan para pedagang. Maksud dan tujuannya, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak, serta untuk menunjang kelancaran, keberhasilan dan percepatan proses pengerjaan pembangunan Pasar Rakyat Modern Kota Sukabumi ini.