
Reporter : ENDANG SUMARDI
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dr. H.M.N. Hanafie Zain, M.Si. menandaskan, setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, baik PNS maupun Non PNS yang mangkir pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama nasional dan libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 1438 Hijriyah, akan ditindak tegas, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Adapun tindakan tegas yang akan diberikan kepada setiap pegawai yang mangkir pada hari pertama masuk kerja tersebut, yakni berupa sanksi adminitratif, dari mulai teguran hingga penangguhan kenaikan gaji berkala dan pangkat atau golongan. Kecuali ada alasan yang tepat seperti menderita sakit, yang diperkuat dengan surat keterangan sakit dari dokter.
Selain itu juga ditandaskan, untuk mengetahui ada atau tidak adanya pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang mangkir pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama nasional dan libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 1438 Hijriyah ini, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi sudah menginstruksikan aparat Inspektorat Kota Sukabumi dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Sukabumi, untuk melakukan sidak ke setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta Kecamatan dan Kelurahan yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Ditandaskan pula, hal tersebut dilakukan, agar setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi senantiasa disiplin dan taat terhadap berbagai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan prima kepada segenap lapisan warga masyarakat dalam berbagai bidang, baik dalam bidang pemerintahan dan pembangunan maupun dalam bidang kemasyarakatan, dilandasi keimanan dan ketaqwaan, serta akhlak yang baik atau akhlakul karimah, terutama pasca cuti bersama nasional dan libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 1438 Hijriyah.
Disamping itu, juga untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan serta kinerja Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya dalam upaya mencapai Visi Pembangunan Kota Sukabumi Tahun 2005-2025, yakni Terwujudnya Kota Sukabumi, Sebagai Pusat Pelayanan Berkualitas Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Perdagangan di Jawa Barat, Berlandaskan Iman dan Taqwa; serta Visi Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013-2018, yakni Dengan Iman dan Taqwa, Mewujudkan Pemerintahan Yang Rahmatan Lil Alamin.