
Reporter : ENDANG SUMARDI
Wakil Walikota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, S.Ag., M.M.Pd. menandaskan, Pemerintah Kota Sukabumi dinilai berhasil melakukan reformasi birokrasi, tepatnya sejak tahun 2016 yang lalu. Karena sejak tahun tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi sudah merealisasikan akuntabilitas kinerja di setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), dengan nilai 100 persen, serta mendapat nilai BB dari MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) RI.
Ditandaskan pula, selain melakukan reformasi birokrasi, Pemerintah Kota Sukabumi juga melakukan penataan dan peningkatan kinerja serta pelayanan publik di setiap SKPD, terutama pada DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Sukabumi, dengan menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan ISO di bidang pelayanan perizinan, supaya lebih cepat dan akurat serta lebih mudah dan transparan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya dari sisi indeks pencapaian kinerja reformasi birokrasi di setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, secara keseluruhan dinilai cukup baik dan berhasil, yakni mencapai 67,17 persen. Namun keberhasilan tersebut harus senantiasa ditingkatkan dan dikembangkan oleh setiap aparatur di setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, supaya lebih baik lagi, ter-utama pada tahun 2017 ini dan pada tahun-tahun selanjutnya.
Disamping itu juga ditandaskan, dari hasil laporan terutama dari sisi pelayanan tepat waktu mencapai 94 persen, dari target yang ditetapkan 80 persen, dan hal ini menjadi salah satu prestasi dari kinerja dan sisitem birokrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Demikian pula dari sisi keluhan dan pengaduan yang disampaikan oleh warga masyarakat terkait pelayanan, pada umumnya dapat diatasi dan ditanggulangi, dengan nilai yang sangat baik.
Namun demikian, Pemerintah Kota Sukabumi terus berupaya optimal mendorong setiap aparatur di SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, untuk senantiasa meningkatkan dan memaksimalkan dalam memberikan pelayanan kepada segenap lapisan warga masyarakat, sekaligus meningkatkan kualifikasinya, sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) serta bidang masing-masing. Maksud dan tujuannya supaya lebih baik lagi, terutama dari sisi kecepatan dan keakuratan dalam memberikan pelayanan kepada segenap lapisan warga masyarakat di berbagai bidang.