
Reporter : Hendriansyah
Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja reses di Kota Sukabumi pada hari Senin, 18 April 2022 di Balai Kota. Kunjungan kerja ini diikuti oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, beserta anggota komisi diantaranya Mohamad Muraz, serta Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota, Andri Setiawan Hamami, dan Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman.
Pada kunjungan kerja yang diikuti pula oleh lembaga negara seperti Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman, ATR BPN, KPU dan Bawaslu, dibahas beberapa hal yang selama ini menjadi tantangan dan kendala bagi Pemerintah Kota Sukabumi dalam melaksanakan program pembangunan.
Adapun pembahasan tersebut terkait penganggaran Dana Insentif Daerah (DID) bagi Pemerintah Kota Sukabumi yang pada tahun 2022, mengalami penurunan dari jumlah Rp. 41 miliar pada tahun sebelumnya, kini hanya sekitar Rp. 3 miliar. Wali Kota dalam pemaparannya, mengatakan saat ini pihaknya masih belum mengetahui alasan menurunnya besaran DID, meski semua indikator yang disyaratkan telah terpenuhi, dan Kota Sukabumi masuk dalam klaster A.
Kemudian terkait SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) Kementerian Dalam Negeri yang masih menyebabkan kendala ditingkat Pemerintah Daerah terkait pembatasan kewenangan daerah. Dibahas pula mengenai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yang kini dibebankan kepada Pemerintah Daerah, setelah sebelumnya ditangani oleh Pemerintah Pusat.
Wali Kota pada kesempatan tersebut menyatakan rasa terimakasihnya atas pemilihan Kota Sukabumi sebagai locus pusat kegiatan wilayah, sehingga permasalahan yang dialami Pemerintah Kota Sukabumi maupun daerah disekitar, bisa mendapatkan advokasi dari Komisi II DPR RI maupun lembaga negara lainnya. (RS)