Komisi Informasi dan Diskominfo Mendorong Penerapan Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Kota Sukabumi

Reporter : Hendriansyah

Meningkatkan penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Komisi Informasi (KI) Jawa Barat bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar talkshow bertajuk urgensi KIP dalam mendukung profesionalisme dan kemajuan Pemerintah Kota Sukabumi. Talkshow yang digelar di Radio Swara Perintis pada 14 Juli 2022, menghadirkan narasumber Wakil Wali Kota, Andri Setiawan Hamami, Komisioner KI, Husni Farhani Mubarok, Ketua Karang Taruna, Raden Kusumo Hutaripto, dan Ketua Yayasan Ponpes Al – Islamiyah Al – Ahyani, KH. Abdul Manan, serta Kepala Diskominfo Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar.

Seusai talkshow, Wakil Wali Kota saat diwawancarai menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik, dalam meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah. Ia mendorong penyebarluasan informasi seluas – luasnya bagi masyarakat sesuai dengan tuntutan Undang – undang nomor 14 tahun 2008.

Sementara Komisioner KI Jawa Barat, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi wajib menerapkan keterbukaan informasi publik, dengan Diskominfo sebagai pengampu melalui PPID yang telah dibentuk.

Ia juga menerangkan bahwa dalam penerapan KIP terdapat dua jenis informasi yaitu informasi terbuka dan tertutup atau dikecualikan. Adapun informasi yang dikecualikan menurut Komisioner KI diantaranya adalah informasi yang bersifat pribadi, rahasia negara dan menyangkut persaingan usaha tertentu.

Leave a Reply