Pemkot Sukabumi Menetapkan Tarif Angkutan Umum Pasca Kenaikan Harga BBM

Reporter : Riksan

Pemerintah Kota Sukabumi telah menetapkan tarif baru bagi penumpang umum angkutan kota pasca naiknya harga BBM beberapa waktu lalu. Ketetapan tersebut dimuat dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomor 188.45 /231-Dishub/ 2022 yang diterbitkan pada tanggal 3 September 2022.

Berdasarkan Kepwal tersebut, tarif baru angkutan kota non AC adalah sebesar Rp. 6000 bagi penumpang umum dan mahasiswa, serta bagi pelajar yang memakai seragam sekolah hingga tingkat SMA adalah sebesar Rp. 3000.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan pula tarif angkutan kota yang menggunakan AC. Bagi penumpang umum dan mahasiswa dikenakan tarif Rp. 8000 dan bagi pelajar tarifnya sebesar Rp. 4000.

Kendaraan angkutan kota menggunakan AC saat ini belum beroperasi, meski telah diluncurkan dalam Peringatan Hari Perhubungan Nasional pada 19 September lalu. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman, angkutan kota tersebut rencananya mulai beroperasi tahun depan.

Leave a Reply