
Reporter : Ratna Nurseha
Bertempat di Ruang Utama Balaikota Sukabumi, Jumat, 28 Juli 2017, Walikota Sukabumi dan Ketua KPU Kota Sukabumi menandatangani naskah perjanjian hibah daerah dana pelaksanaan pemilukada Kota Sukabumi.
Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, SH., MM., bertindak atas nama pemerintah Kota Sukabumi sementara dari pihak KPU Kota Sukabumi diwakili oleh Ketua KPU, Hamzah, S.Ag. Naskah ini berisi pemberian hibah dana dari pemerintah Kota Sukabumi kepada KPU Kota Sukabumi untuk penyelenggaraan pemilukada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2017 hingga tahun 2018. Dana yang dihibahkan sebesar 15.219.842.550 rupiah bersumber dari APBD Kota Sukabumi. Dana tersebut dipergunakan untuk seluruh rangkaian pemilukada baik untuk belanja pegawai, belanja modal, belanja barang dan jasa termasuk belanja honorarium.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah, S.Ag., dalam kesempatan tersebut menjelaskan, acara ini menjadi moment bagi KPU dalam penyelenggaraan pemilukada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2017 hingga 2018 mendatang. Tahapan Pemilukada yang berintegritas dimulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dan evaluasi. KPU sebagai penerima hibah akan menggunakan dana hibah ini dengan secara efektif dan efisien sesuai dengan pedoman aturan dan perundang-undangan yang ada.
Sementara itu, Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, SH., MM., mengatakan, dengan ditandatanganinya naskah dana hibah ini artinya sudah ada kepastian dana yang dialokasikan oleh pemda kepada KPU untuk pelaksanaan Pemilukada. Untuk itu, Walikota meminta KPU dapat berkoordinasi dengan BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kota Sukabumi dalam hal pencairan dana supaya tidak mengganggu jadwal kegiatan di KPU.
Walikota mengharapkan, pelaksanaan pemilukada serentak di Kota Sukabumi dapat berjalan sukses tanpa ekses, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban hingga evaluasi sesuai dengan acuan pedoman yang berlaku.