
Reporter : Arif Hidayat
Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi menggelar kegiatan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral pada hari Kamis, 1 Desember 2022 di Balai Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kota Sukabumi.
Kepala BPS Kota Sukabumi, Urip Sugeng Santoso, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama penyelenggaraan statistik sektoral yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Menurutnya evaluasi yang akan dimulai dari tanggal 1 – 23 Desember 2022, dilakukan untuk menilai tingkat kemajuan pelaksanaan statistik sektoral diberbagai OPD.
Dalam pelaksanaannya evaluasi akan melibatkan tim penilai yang terdiri dari unsur internal OPD, BPS, dan Pemerintah Daerah yang akan bekerja sama melakukan penilaian terhadap berbagai aspek penyelenggaraan statistik sektoral.
Sedangkan Kepala Bidang Stadiksi Diskominfo, Eneng Rahmi, mengatakan bahwa dalam penilaian ini setiap OPD harus mempersiapkan seorang penanggung jawab sebagai penilai internal yang memiliki fungsi sebagai verifikator data. Sejauh ini menurutnya penyelenggaraan statistik sektoral dilingkup Pemerintah Kota Sukabumi telah berjalan karena setiap enam bulan sekali, OPD akan memberikan data kepada Diskominfo. Selain itu dengan telah diraihnya penghargaan pada Jabar Satu Data Award, menjadi tolak ukur pula bahwa penyelenggaraan statistik sektoral telah terlaksana sebagaimana mestinya.