PEMERINTAH KOTA SUKABUMI SUDAH MENYALURKAN BSPS TAHUN 2017 SEBESAR RP. 1,480 MILYAR

Reporter : ENDANG SUMARDI

Pemerintah Kota Sukabumi, sudah menyalurkan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) Tahun 2017 sebesar Rp. 1,480 milyar, dari KemenPU-PR (Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) RI, kepada 100 orang pemilik Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) warga masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah Kelurahan Nyomplong dan Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Bantuan tersebut diserahkan oleh Wakil Walikota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, S.Ag., M.M.Pd., pada acara sosialisasi penyerahan bantuan tersebut, tepatnya tanggal 26 Juli 2017, di Ruangan Pertemuan Kantor Kecamatan Warudoyong.

Hadir pada kesempatan tersebut, perwakilan dari KemenPU-PR RI, Kepala DPU-PRP-KPP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kota Sukabumi, Dr. Ir. H. Asep Irawan, M.Sc., Camat Warudoyong, Drs. R. Samiarto, M.Si. dan unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Warudoyong lainnya, Lurah Nyomplong, Edi Sukarya, S.H., Lurah Dayeuhluhur, Rosidin Muhamad Suwardi, S.IP., para penerima bantuan tersebut dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Sukabumi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahwa pola penanganan pemukiman kumuh dilaksanakan melalui pemugaran, peremajaan dan pemukiman kembali. Artinya, setiap warga negara berhak memiliki rumah hunian yang layak serta dijamin pemenuhannya. Untuk itu, Pemerintah Kota Sukabumi senantiasa berupaya optimal, agar setiap warga masyarakat yang berpenghasilan rendah di Kota Sukabumi, memiliki rumah yang layak huni.

Dijelaskan pula, dalam tahun anggaran 2017 ini, Kota Sukabumi mendapat program BSPS sebesar Rp. 1,480 milyar, dari KemenPU-PR RI, untuk 100 orang pemilik Rutilahu warga masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah Kelurahan Nyomplong dan Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, yakni untuk Kelurahan Nyomplong sebesar Rp. 730 juta, dan untuk Kelurahan Dayeuhluhur sebesar R;p. 750 juta, atau masing-masing penerima bantuan sebesar kurang lebih Rp. 15 juta.

Wakil Walikota Sukabumi mengharapkan, program tersebut dapat memberi pencerahan dan kelancaran kepada semua pihak, khususnya dalam menjalankan tugas mengentaskan kemiskinan di Kota Sukabumi, dalam kerangka mewujudkan Kota Sukabumi yang Rahmatan Lil Alamin. Selain itu, Wakil Walikota Sukabumi meminta kepada para penerima bantuan tersebut, agar digunakan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yakni untuk pemugaran, peremajaan dan pemukiman kembali.