
Reporter : Riksan
Sejumlah rekayasa lalu lintas diberbagai ruas jalan di Kota Sukabumi akan diberlakukan pada malam pergantian tahun. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Polres Sukabumi Kota, rekayasa tersebut diantaranya adalah penutupan secara selektif persimpangan di Jalan Lingkar Selatan.
Adapun persimpangan yang akan ditutup pada 31 Desember 2022 mulai pukul 19.30 WIB hingga 1 Januari 2023 pukul 02.00 dinihari diantaranya simpang Cibolang, Cibatu, Mangkalaya, Rambay, Cemerlang, Koleberes, dan Pelabuhan II.

Pada waktu bersamaan akan diterapkan pula rekayasa lalu lintas dipusat Kota Sukabumi yakni pemberlakuan satu arah pada Jalan R. Syamsudin,SH, Sudirman, Arif Rahman Hakim, Veteran I, Suryakencana, R.E.Martadinata, Siliwangi, Rumah Sakit, Perintis Kemerdekaan, Ciwangi dan Ahmad Yani. Kebijakan satu arah ini akan dicabut pada 1 Januari 2023 pukul 01.00 dinihari.
Rekayasa lalu lintas ini diterapkan untuk menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas pada malam pergantian tahun.