SELAMA TAHUN 2022 ANGKA PERCERAIAN MENINGKAT 2 PERSEN

Reporter : Arif Hidayat

Angka perceraian di Kota Sukabumi selama tahun 2022 mengalami peningkatkan dibandingkan tahun 2021. Panitera Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Agus Wachyu Abikusna, saat ditemui di kantornya pada hari Senin, 16 Januari 2023, menjelaskan, tahun 2021 angka perceraian di Kota Sukabumi sebesar 1.029 perkara naik, sementara pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 2 persen menjadi 1.065 perkara.

Dijelaskan pula, selain perkara perceraian, pengadilan agama juga menangani perkara hak waris, dan isbat nikah. Penanganan perkara yang ditangani di Pengadilan Agama diperuntukkan khusus bagi warga yang beraga Islam. Sementara  bagi non muslim, ditangani di Pengadilan Negeri.

Beberapa penyebab yang mendominasi kasus perceraian di Kota Sukabumi, diantaranya karena perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh faktor ekonomi, serta adanya pihak ketiga.

Adapun untuk kasus yang diselesaikan melalui mediasi selama tahun 2022 ada 207 perkara, dan 31 perkara atau sekitar 15 persen diantaranya telah berhasil dicabut perkaranya.

Mediasi tersebut tidak hanya untuk perkara perceraian tetapi juga untuk perkara lainnya seperti perkara harta bersama dalam sengketa rumah tangga, dan perkara hak asuh anak, diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat.

Leave a Reply