
Reporter : Arif, Riksan
Dinas Satpol PP dan Damkar bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), melakukan penjangkauan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang tersebar dibeberapa lokasi, pada 20 Maret 2023.
Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Ayi Jamiat, dasar hukum kegiatan yang diawali dengan apel tersebut adalah Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2004 tentang ketertiban umum. Adapun penjangkauan menyasar anak jalanan, pengemis, dan pengamen.
Ia menambahkan baik pihaknya, Dinsos maupun DP2KBP3A memiliki peran masing – masing dalam penanganan PPKS yang terjaring dalam kegiatan tersebut. Seperti Dinsos yang berperan dalam proses rehabilitasi sosial, dan DP2KBP3A dalam perlindungan anak.
“Kita kolaborasi dengan dinas terkait seperti Dinsos dan DP2KBP3A. Nanti setelah melakukan razia, kita laksanakan pembinaan disini, kemudian dari setiap dinas melaksanakan tupoksinya masing – masing.” Ucapnya
Dari hasil penjangkauan yang dilaksanakan dibeberapa lokasi seperti perempatan Jalan Degung dan Lapang Merdeka serta melibatkan pula Tagana, terjaring sekitar 10 orang PPKS yang dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar untuk mendapatkan penanganan seperti pemeriksaan kesehatan.