
Reporter : Riksan
Dinas Satpol PP dan Damkar bersama Polres Sukabumi Kota dan TNI melakukan razia minuman keras pada 21 Maret 2023 dibeberapa lokasi. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Ayi Jamiat, dalam keterangan persnya usai razia, mengatakan kegiatan ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol.
Ia menjelaskan dalam razia yang dilaksanakan diantaranya disekitar Perempatan Jalan Degung, Baros, dan Lingkar Selatan, pihaknya menyita 30 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diperoleh dari beberapa toko jamu.
“Jadi kita melaksanakan (razia) dibeberapa titik, terutama ditoko – toko jamu, paling banyak tadi kita dapatkan diperempatan Degung. Alhamdulillah kita pada malam hari ini dapat 30 (botol) barang bukti berbagai merek, masih disegel.” Ucapnya.
Ia menambahkan bahwa para pemilik minuman tersebut dikenai sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku dan diharapkan mereka menjadi jera, tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar peraturan.
“Jadi nanti kita sudah buat berita acara penyitaan, KTP – nya dibawa, nanti akan dipanggil kesini dan dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 13 tahun 2015.” Tambahnya.
Pada bagian akhir keterangannya, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar menjanjikan razia akan digelar secara berkesinambungan dan ia pun mengapresiasi kolaborasi dan sinergitas berbagai pihak, sehingga razia kali ini bisa berjalan lancar.
“Alhamdulillah, saya ucapkan terimakasih atas sinerginya, mudah – mudahan kita akan laksanakan terus setiap waktu diwilayah Kota Sukabumi.” Pungkasnya.