KPU KOTA SUKABUMI DAN DINSOS KOTA SUKABUMI AKAN MENDATA PEMILIH PENYANDANG DISABILITAS

Reporter : ENDANG SUMARDI

KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Sukabumi dan Dinsos (Dinas Sosial) Kota Sukabumi, akan mendata Pemilih Penyandang Disabilitas di Kota Sukabumi, sebagai persiapan pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 mendatang. Divisi SDM (Sumber Daya Manusia) dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Sukabumi, Sri Utami menjelaskan, jumlah Pemilih Penyandang Disabilitas di Kota Sukabumi diperkirakan mencapai 8 persen, dari total pemilih di Kota Sukabumi. Diharapkannya, dalam waktu satu bulan ke depan, jumlah riil Pemilih Penyandang Disabilitas di Kota Sukabumi ini sudah ada dan valid.

Selain itu juga dijelaskan, pelaksanaan pendataan terhadap Pemilih Penyandang Disabilitas ini, sesuai dengan instruksi dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat, bahwa Penyandang Disabilitas yang sudah memiliki hak pilih harus didata, serta harus menyalurkan aspirasi dan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pilkada tersebut, sama dengan warga masyarakat lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kota Sukabumi pada pelaksanaan Pilkada tersebut, akan disediakan fasilitas dan ruang khusus bagi Penyandang Disabilitas, serta apabila memungkinkan akan disediakan kursi roda. Dengan demikian, para Penyandang Disabilitas di Kota Sukabumi ini, dapat menyalurkan aspirasi dan hak pilihnya, sama dengan warga masyarakat lainnya.

Untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan para Penyandang Disabilitas di Kota Sukabumi dalam menyalurkan aspirasi dan hak pilihnya pada Pilkada tersebut, apabila jumlah riil Pemilih Penyandang Disabilitas di Kota Sukabumi ini sudah ada dan valid, pihak KPU Kota Sukabumi dan Dinsos Kota Sukabumi, akan melakukan sosialisasi kepada para Penyandang Disabilitas di Kota Sukabumi, khususnya tentang tata cara pencoblosan pada Pilkada tersebut. Namun hingga saat ini, anggaran untuk pelaksanaan sosialisasi kepada para Penyandang Disabilitas ini belum ada, serta pihak KPU Kota Sukabumi masih menunggu Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) dari KPU Provinsi Jawa Barat. Tapi untuk time schedule tahapan pelaksanaan Pilkada tersebut, sudah dibuat oleh KPU Kota Sukabumi, menggunakan anggaran dari Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menyinggung jumlah TPS di Kota Sukabumi untuk kepentingan dan pelaksanaan Pilkada tersebut, menurut Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Sukabumi, seluruhnya mencapai 527 TPS, tersebar di 7 kecamatan, 33 kelurahan dan 355 RW se Kota Sukabumi. Diharapkannya, pelaksanaan Pilkada tersebut, di Kota Sukabumi dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta tertib, aman dan damai, sesuai dengan harapan semua pihak, baik pemerintah maupun warga masyarakat Kota Sukabumi.