
Reporter : ENDANG SUMARDI
DPRD Kota Sukabumi, selama 3 hari berturut-turut, tepatnya pada tanggal 11, 12 dan 13 Oktober 2017, menyelenggarakan Rapat Paripurna, dengan acara Penjelasan Walikota Sukabumi terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Sukabumi tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2018, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Sukabumi terhadap Raperda tersebut, serta Tanggapan dan Jawaban Walikota Sukabumi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Sukabumi terhadap Raperda tersebut.
Rapat Paripurna yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi, S.IP. Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Walikota Sukabumi, Kepala Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Sukabumi, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, para Asisten Daerah dan Staf Ahli Walikota Sukabumi, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN dan BUMD, para Camat dan Lurah, para Sesepuh, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat, para Pimpinan Organisasi Sosial, Politik, Wanita, Kemasyarakatan, Pemuda dan Mahasiswa, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi, S.IP. menjelaskan, sesuai dengan mekanisme di lingkungan DPRD, bahwa untuk pembahasan Raperda Kota Sukabumi tersebut, didasarkan pada ketentuan Pasal 87 Ayat 2, 3 dan 4 Peraturan DPRD Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kota Sukabumi, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2013, serta sudah disepakati oleh Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Kota Sukabumi, bahwa pelaksanaan pembahasan Raperda Kota Sukabumi tersebut akan dilaksanakan melalui 2 tingkat pembicaraan.
Adapun Pembicaaan Tingkat 1, terdiri dari Penjelasan Walikota Sukabumi, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Sukabumi, Tanggapan dan Jawaban Walikota Sukabumi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Sukabumi, serta Pembahasan Raperda tersebut oleh Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kota Sukabumi. Sedangkan Pembicaraan Tingkat 2, terdiri dari Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Kota Sukabumi, Pembacaan Rantus (Rancangan Keputusan) DPRD Kota Sukabumi, Penetapan dan Penandatanganan Rantus DPRD Kota Sukabumi menjadi Keputusan DPRD Kota Sukabumi yang definitif, serta Pendapat Akhir Walikota Sukabumi.
Selain itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Sukabumi, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, atas kehadirannya dalam mengikuti Rapat Paripurna ini sampai tuntas, seraya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, apabila dalam pelaksanaan Rapat Paripurna ini banyak hal yang kurang berkenan.