
Reporter : ENDANG SUMARDI
Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M. mengungkapkan, rencana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan ke DPRD Kota Sukabumi, merupakan hasil dari kesepakatan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2018, yang telah dilakukan pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi. Adapun komposisi pendapatan daerah di Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2018, yakni sebesar 62,45 persen, merupakan pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan atau dana transfer dari pemerintah pusat. Sedangkan khusus untuk kebijakan anggaran pendapatan, masih menggunakan dana perimbangan tahun anggaran 2017, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi, karena sampai sekarang dua sumber pendapatan tersebut belum ada penetapan yang definitif.
Diungkapkan pula, rencana APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan ke DPRD Kota Sukabumi, bukan merupakan anggaran yang defisit. Karena selisih antara jumlah pendapatan dan jumlah belanja sudah ditutup oleh pembiayaan, sehingga total APBD Kota Sukabumi yang disampaikan merupakan anggaran yang sudah berimbang. Namun demikian, penganggaran belanja dalam rencana APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2018 tersebut, tetap memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dan mempedomani Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) RI Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, khususnya dalam Bab III mengenai kebijakan penyusunan APBD, bahwa pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggran 2018, merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum dalam penerimaannya.
Walikota Sukabumi menjelaskan, PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Sukabumi secara total mengalami kenaikan. Namun pada komponen retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada rencana APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2018, mengalami penurunan dari Tahun Anggaran 2017. Hal tersebut diakibatkan oleh adanya pelimpahan kewenangan, yakni pendapatan dari retribusi terminal diserahkan ke pemerintah pusat, serta adanya pencabutan Perda (Peraturan Daerah) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.