
Reporter : ENDANG SUMARDI
BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Sukabumi, akan melakukan validasi data terhadap 4.135 orang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, serta dijadualkan selesai pada akhir bulan Desember 2017 ini, dan hasilnya akan segera diserahkan kepada BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Drs. H. Saleh Makbullah, M.Si., didampingi Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Drs. Ade Suherman, M.Si. menjelaskan, validasi data tersebut sangat penting dilakukan, supaya data PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi lebih akurat, serta pengajuan kenaikan pangkat, jabatan dan pensiun PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi akan lebih instan.
Dijelaskan pula, dalam melakukan validasi data PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi ini, akan dikurangi oleh jumlah PNS yang pensiun. Maksud dan tujuannya, untuk mempermudah proses promosi pangkat dan jabatan PNS, termasuk para PNS yang akan memasuki masa pensiun di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Sebab dengan validasi data tersebut, PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi akan semakin terintegrasi dengan Pemerintah Pusat.
Menyinggung jumlah PNS yang pensiun di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, menurut Kepala BKPSDM Kota Sukabumi dan Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, dalam setiap tahunnya rata-rata mencapai 100 orang, sehingga jumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dalam setiap tahunnya terus berkurang. Sebab Pemerintah Kota Sukabumi, dalam kurun waktu selama 10 tahun terakhir tidak mendapat jatah penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), karena Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium pengangkatan CPNS.
Selain itu, BKPSDM Kota Sukabumi juga akan melakukan sosialisasi PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2017 sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Sebagai langkah awal, BKPSDM Kota Sukabumi sudah mengundang puluhan Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, untuk mentransformasikan PP Nomor 11 Tahun 2017, tepatnya tanggal 8 November 2017, di Hotel Maxone Kota Sukabumi, serta dihadiri oleh Kepala Kantor BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Regional III Jawa Barat dan Banten.
Sementara Kepala Kantor BKN Regional III Jawa Barat dan Banten, Hj. Imas Sukmariah, S.Sos., MAP. menjelaskan, untuk ke depannya berkas tentang PNS tidak akan menumpuk lagi, sebab semuanya sudah berbentuk digital. Demikian pula pelayanan kepegawaian kepada para PNS, ke depannya harus sudah berbasis TI (Teknologi dan Informasi). Maksud dan tujuannya, untuk lebih memudahkan tentang data PNS, khususnya dalam hal kenaikan pangkat, jabatan dan pensiun, tidak lagi menggunakan data dalam bentuk fisik dokumen.
Kepala Kantor BKN Regional III Jawa Barat dan Banten juga menjelaskan tentang PP Nomor 11 Tahun 2017, yakni sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dikatakannya, sejak diberlakukannya PP tersebut, proses tahapan perencanaan dan penetapan kebutuhan hingga perlindungan sudah ditempuh. Hal ini sangat penting dilakukan, sebab berkaitan dengan kebijakan Kepala Daerah dalam melakukan pembinaan kepada para PNS-nya. Demikian pula untuk seleksi CPNS, harus berusia 18 sampai dengan 35 tahun, serta harus lulus tes BKN, termasuk jenjang pendidikannya disesuaikan dengan kebutuhan.