
Reporter : ENDANG SUMARDI
Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M. mengungkapkan, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kota Sukabumi sudah tidak sesuai lagi, untuk menunjang perkembangan pembangunan di Kota Sukabumi. Terlebih dengan adanya tiga agenda mega proyek pembangunan, yang terdiri dari pembangunan Jalan Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi), pembangunan akses Double Track Kereta Bogor-Sukabumi, dan rencana pembangunan Bandara Sukabumi di wilayah Selatan Sukabumi. Oleh karenanya, RTRW dan RDTR Kota Sukabumi ini harus segera dirubah, disesuaikan dengan rencana pembangunan daerah jangka pendek Kota Sukabumi dan tiga agenda mega proyek pembangunan tersebut.
Dijelaskannya, upaya perubahan RTRW dan RDTR Kota Sukabumi ini, sebagai salah satu kebutuhan yang mendesak, serta harus segera dilakukan. Dijelaskan pula, upaya perubahan RTRW dan RDTR Kota Sukabumi ini, akan menimbulkan dampak dan konsekwensi, khususnya dalam menentukan dan menertibkan kawasan-kawasan di Kota Sukabumi, yang akan menjadi bagian dari tiga agenda mega proyek pembangunan tersebut, terutama yang menjadi bagian pembangunan Jalan Tol Bocimi. Selain itu juga dijelaskan, perubahan RTRW dan RDTR Kota Sukabumi ini sangat penting untuk segara dilakukan. Maksud dan tujuannya, supaya wilayah Kota Sukabumi ke depannya tidak semrawut, terutama setelah adanya Jalan Tol Bocimi dan Bandara Sukabumi.
Untuk itu, upaya yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi beserta SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait dalam melakukan perubahan RTRW dan RDTR Kota Sukabumi ini, diantaranya pemetaan wilayah Kota Sukabumi, disesuaikan dengan tiga agenda mega proyek pembangunan tersebut, termasuk menentukan kawasan permukiman bagi warga masyarakat. Disamping itu, juga dalam menentukan prioritas kawasan lainnya di Kota Sukabumi, seperti menentukan lahan atau areal tertentu, sebagai kawasan yang tidak bisa diganggu, kendati ada rencana pembangunan daerah di Kota Sukabumi.
Lebih jauh Walikota Sukabumi menjelaskan, dengan adanya pembangunan Jalan Tol Bocimi, akan berdampak pada pengurangan lahan pertanian di Kota Sukabumi. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menjaga terus menyusutnya atau berkurangnya lahan pertanian di Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sudah menetapkan seluas 28 hektar lahan persawahan milik Pemerintah Kota Sukabumi dan seluas 13 hektar lahan persawahan milik warga masyarakat Kota Sukabumi, menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.