
Reporter : ENDANG SUMARDI
KPU (Komisi Pemilhan Umum) Kota Sukabumi, sudah menetapkan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Paslon (Pasangan Calon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, yang mengikuti Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kota Sukabumi Tahun 2018. Antara lain untuk Paslon Nomor Urut 2 Faham (Achmad Fahmi dan Andri Setiawan Hamami) tanggal 11 Maret 2018, serta untuk Paslon Nomor Urut 3 Mulia (Mulyono dan Ima Slamet) tanggal 25 Maret 2018. Selanjutnya untuk Paslon Nomor Urut 1 Ijabah (Insya Alloh Jona Arizona dan Hanafie Zain Barokah) tanggal 15 April 2018, serta untuk Paslon Nomor Urut 4 Dermawan (Dedi R. Wilaya dan Hikmat Nuristawan) tanggal 29 April 2018. Adapun tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tersebut, sudah ditetapkan di Lapangan Sukakarya, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Komisioner KPU Kota Sukabumi, Dra. Sri Utami, M.M. menjelaskan, Jadwal Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tersebut ditentukan dengan cara diundi, serta disaksikan oleh seluruh LO Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, termasuk Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kota Sukabumi. Disamping itu, KPU Kota Sukabumi juga sudah menetapkan Jadwal Debat Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi sebanyak 3 kali, yakni pada tanggal 7 April 2018, tanggal 12 Mei 2018, dan tanggal 20 Juni 2018. Sedangkan tempat Pelaksanaan Debat Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tersebut belum ditentukan.
Dijelaskan pula, KPU Kota Sukabumi sudah menyerahkan proses pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) kepada setiap Tim Pemenangan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, untuk dipasang sendiri di tempat yang sudah ditentukan oleh KPU Kota Sukabumi, baik secara berdampingan antar Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi maupun secara berjauhan. Adapun APK tersebut berupa 5 Baliho, 20 Umbul-Umbul dan 2 Spanduk, serta 30 ribu Poster Flyer dan Pamflet untuk bahan kampanye. Lebih jauh dijelaskan, APK tersebut diserahkan kepada setiap Tim Pemenangan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi secara bertahap, yakni 3 kali penyerahan, sesuai dengan hasil kesepakatan bersama.