
Reporter : ENDANG SUMARDI
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Sukabumi, sedang melakukan proses perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pileg (Pemilihan Legislatif) Tahun 2019. Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sumber Daya Manusia), Dra. Sri Utami, M.M. menjelaskan, Calon Anggota PPK Pileg Tahun 2019 ini, diutamakan dari Anggota PPK Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak Tahun 2018.
Dijelaskan pula, perekrutan Anggota PPK tersebut, dilakukan dengan metode terbuka dari umum dan berdasarkan evaluasi kinerja Anggota PPK Pilkada Serentak Tahun 2018 di 7 Kecamatan se Kota Sukabumi, sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Karena selain kinerjanya sudah teruji, juga waktu proses perekrutannya bisa lebih singkat, sebab proses perekrutannya harus sudah selesai pada tanggal 6 Maret 2018, serta PPK tersebut akan dilantik pada tanggal 7 atau 8 Maret 2018, lantaran PPK tersebut harus segera melaksanakan tugas, fungsi dan perannya.
Adapun proses evaluasi kinerja terhadap Anggota PPK Pilkada Serentak Tahun 2018 ini, dilakukan secara tertutup melalui kuisioner, yakni 4 Anggota PPK menilai Ketua dan teman kerjanya. Sedangkan Ketua PPK menilai seluruh anggotanya. Selain itu, Anggota dan Ketua masing-masing PPK, juga dinilai oleh Sekretaris masing-masing PPK dan oleh 5 Anggota KPU Kota Sukabumi. Dijelaskannya, dalam kuisioner tersebut, terdapat 12 pertanyaan dari KPU Provinsi Jawa Barat.
Dijelaskan pula, hasil kuisioner akan diakumulasikan, untuk menentukan 3 Anggota PPK Terbaik dari masing-masing PPK. Karena total Anggota PPK Pileg 2019 hanya 21 orang untuk 7 Kecamatan se Kota Sukabumi, atau masing-masing Kecamatan hanya 3 orang. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk itu, bagi 3 Anggota PPK Terbaik dan bersedia menjadi Anggota PPK Pileg Tahun 2019 akan langsung direkrut.
Dikatakannya, bagi Anggota PPK Pilkada Serentak Tahun 2018 yang menjadi Anggota PPK Pileg Tahun 2019, akan mendapat honor ganda sampai dengan bulan Oktober 2018 mendatang. Karena PPK Pilkada Serentak Tahun 2018 akan berakhir pada bulan Oktober 2018. Sementara PPK Pileg Tahun 2019 akan berakhir pada akhir tahun 2019 mendatang.