
Reporter / Redaktur : ENDANG SUMARDI
DPRD Kota Sukabumi, selama 3 hari berturut-turut menyelenggarakan Rapat Paripurna, bertempat di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi. Antara lain pada hari Senin, 19 Maret 2018, mulai pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai, Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap 2 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Sukabumi tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal serta Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang. Selanjutnya pada hari Selasa, 20 Maret 2018, mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai, Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Sukabumi terhadap ke 2 Raperda tersebut, dan pada hari Rabu, 21 Maret 2018, mulai pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai, Rapat Paripurna Tanggapan dan Jawaban Wali Kota Sukabumi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Sukabumi terhadap ke 2 Raperda tersebut. Rapat Paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi, S.IP.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi, S.IP. menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta memperhatikan Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 28 Tahun 2017 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2018, Wali Kota Sukabumi telah menyampaikan 2 Raperda Kota Sukabumi tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal serta Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang, untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama.
Dijelaskan pula, sesuai dengan mekanisme di lingkungan DPRD, bahwa untuk menindaklanjuti pembahasan ke 2 Raperda tersebut, didasarkan pada ketentuan Pasal 87 Ayat 2, 3 dan 4 Peraturan DPRD Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kota Sukabumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kota Sukabumi, dimana pembahasannya dilakukan melalui 2 tingkat pembicaraan.
Selain itu juga dijelaskan, sebagai wujud dari pelaksanaan pembicaraan tingkat 1 serta memperhatikan hasil rapat Badan Musyawarah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Sukabumi, maka pada hari Senin, 19 Maret 2018, mulai pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai, dilaksanakan Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap ke 2 Raperda tersebut, dilajutkan pada hari Selasa, 20 Maret 2018, mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai, Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Sukabumi terhadap ke 2 Raperda tersebut, dan pada hari Rabu, 21 Maret 2018, mulai pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai, Rapat Paripurna Tanggapan dan Jawaban Wali Kota Sukabumi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Sukabumi terhadap ke 2 Raperda tersebut.
Hadir pada kesempatan tersebut, Wali Kota Sukabumi, Kepala Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, unsur FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Sukabumi, PLT (Pelaksana Tugas) Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, para Asisten Daerah Setda Kota Sukabumi, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Instansi Vertikal, para Camat dan Lurah, para Alim Ulama, para Sesepuh dan Tokoh Masyarakat, para Pimpinan Organisasi Sosial, Politik, Kemasyarakatan, Pemuda dan Wanita, serta Mahasiswa dan para tamu undangan lainnya.