TANGGAPAN WALI KOTA SUKABUMI TERHADAP LKPJ AKHIR TAHUN ANGGARAN 2017 SUDAH DISAMPAIKAN

Reporter / Redaktur : ENDANG SUMARDI

Tanggapan dan Jawaban Wali Kota Sukabumi atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Sukabumi terhadap LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Akhir Tahun Anggaran 2017 dan LKPJ AMJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Periode Tahun 2013-2018, sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi, S.IP., tepatnya tanggal 4 April 2018, di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Sukabumi, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Wali Kota Sukabumi, yang telah menyampaikan Tanggapan dan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Sukabumi terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2017 dan LKPJ AMJ Periode Tahun 2013-2018, untuk selanjutnya dibahas oleh Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kota Sukabumi. Selain itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, atas kehadirannya dalam mengikuti Rapat Paripurna ini sampai tuntas, serta menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, apabila dalam pelaksaan Rapat Paripurna ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

Usai Rapat Paripurna tersebut, dilanjutkan Rapat Paripurna Penetapan (Rancangan Keputusan) DPRD Kota Sukabumi Tentang Pembentukan Pansus DPRD Pembahasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2017 dan LKPJ AMJ Periode Tahun 2013-2018/ menjadi Keputusan DPRD yang definitif.

Adapun Pansus Pembahasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2017, antara lain, Ketua, Priatman Maman, Wakil Ketua, Gagan Rachman Suparman, serta Anggota, H. Gundar Kolyubi, Iwan Adhar Ridwan, Ardian Dinata, Bambang Herawanto, Budi Hukin Pramoto, Aep Saepurahman, Usep Ubaedillah, Syihabudin, Fatimah, dan Anwar Hermansyah.

Sedangkan Pansus Pembahasan LKPJ AMJ Periode Tahun 2013-2018, terdiri dari Ketua, Danny Ramdhani, Wakil Ketua, Anwar Situmorang, serta Anggota, Dadang Suparman, M. Irwan Setiawan, Dede Koswara, Momi Soraya, Bayu Waluya, Yudi Esmanto, Henry Slamet, Yusep Abdul Rahman, Atut Wigati, dan Hermansyah.

Ketua DPRD Kota Sukabumi menjelaskan, pembentukan kedua Pansus tersebut, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkannya, dengan telah ditetapkannya kedua Pansus tersebut, dapat membawa kemanfaatan dan menjadi dasar pijak pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD, sebagai pengemban amanah dalam kehidupan berdemokrasi dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.