PERSETUJUAN TERHADAP RAPERDA KOTA SUKABUMI TENTANG PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL

Reporter / Redaktur : ENDANG SUMARDI

DPRD Kota Sukabumi sudah menetapkan Rantus (Rancangan Keputusan) DPRD tentang persetujuan terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Sukabumi tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal dan Raperda Kota Sukabumi tentang  Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang, menjadi Keputusan DPRD yang definitif, pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi, S.IP., tepatnya tanggal 16 April 2018, di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi.

Dengan telah ditetapkannya Rantus DPRD tentang persetujuan terhadap Raperda Kota Sukabumi tersebut menjadi Keputusan DPRD yang definitif ini, Ketua DPRD Kota Sukabumi atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Sukabumi, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, atas kehadirannya dalam mengikuti Rapat Paripurna ini sampai tuntas, sekaligus menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, apabila dalam pelaksanaan Rapat Paripurna ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

Sementara Wali Kota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M., atas nama Pemerintah Kota Sukabumi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sukabumi, terlebih kepada Pansus (Panitia Khusus) Pembahasan Raperda Kota Sukabumi tersebut, yang telah mendedikasikan waktu, tenaga dan pikiran, untuk merampungkan pembahasan terhadap Raperda Kota Sukabumi tersebut.

Wali Kota Sukabumi mengharapkan, dengan telah ditetapkannya Raperda Kota Sukabumi tersebut, dapat meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa, terwujudnya tertib UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya), yang dapat menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, terwujudnya pelaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya, serta terwujudnya pasar dan tempat perbelanjaan yang tertib ukur. Selain itu, Perda (Peraturan Daerah) ini, dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan tera atau tera ulang, baik untuk alat-lat UTTP maupun BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disamping itu Wali Kota Sukabumi mengatakan, dengan telah ditetapkannya Perda ini, harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun dari sisi SDM (Sumber Daya Manusia). Dikatakan pula, apabila dilihat dari sisi sarana dan prasarana, Pemerintah Kota Sukabumi telah menyiapkan satu ruangan khusus untuk menyimpan dan melaksanakan tera atau tera ulang. Sedangkan untuk SDM, saat ini Pemerintah Kota Sukabumi mempunyai satu orang Pengawas dan dua orang Penera, serta hal ini sudah memenuhi standar untuk melaksanakan tera atau tera ulang secara otonom atau mandiri.