
Reporter / Redaktur : ENDANG SUMARDI
DPRD Kota Sukabumi, dalam satu hari menyelenggarakan tiga kali Rapat Paripurna, tepatnya tanggal 27 April 2018, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi, S.IP. Antara lain Rapat Paripurna Panyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Sukabumi Masa Persidangan Ke 2 Tahun Sidang 2017-2018, Rapat Paripurna Menetapkan Rantus (Rancangan Keputusan) DPRD Kota Sukabumi tentang Rekomendasi terhadap LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2017 dan LKPJ AMJ (Akhir Masa Jabatan) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2013-2018 menjadi Keputusan DPRD Kota Sukabumi yang definitif, serta Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2017 dan LKPJ AMJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2013-2018.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Sukabumi, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, yang telah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran, demi terwujudnya kemajuan Kota Sukabumi dalam berbagai bidang.
Ketua DPRD Kota Sukabumi mengharapkan, agar rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kota Sukabumi, dapat dijadikan bahan kebijakan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan ke depan ke arah yang lebih baik lagi, sehingga visi dan misi Kota Sukabumi secara bertahap bisa dicapai dan diwujudkan dengan baik.
Dijelaskannya, dengan keterbatasan Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi sampai dengan tanggal 13 Mei 2018, maka rekomendasi-rekomendasi tersebut harus dilanjutkan oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, sampai dengan adanya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi yang baru dan definiti.
Selain itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Sukabumi, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, atas kehadirannya dalam mengikuti Rapat Paripurna ini sampai dengan tuntas, serta menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam pelaksaan Rapat Paripurna ini banyak hal yang kurang berkenan.
Sementara Wali Kota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M. menjelaskan, dengan telah diterimanya rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2017 dan LKPJ AMJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2013-2018 ini, beberapa rangkaian proses telah dilakukan, dimulai dari penyampain laporan, tanggapan dan pembahasan hingga penetapan.
Untuk itu, Wali Kota Sukabumi mengawakili seluruh jajaran Pemerintah Kota Sukabumi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Sukabumi, atas diserahkannya rekomendasi tersebut. Dikatakannya, dalam pelaksanaan tugas sebagai Kepala Daerah, Wali Kota Sukabumi memohon doa kepada semua pihak, agar dapat memanfaatkan waktu yang ada, untuk menjalankan semua amanat rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD Kota Sukabumi.
Disamping itu, Wali Kota Sukabumi juga menyadari, bahwa implementasi tugas-tugas Pemerintahan Daerah Kota Sukabumi, dalam pelaksanaannya belum dapat memenuhi harapan semua pihak. Dijelaskannya, rekomendasi yang telah disampikan oleh DPRD Kota Sukabumi secara objektif dan korektif, menjadi infut positif bagi Pemerintah Kota Sukabumi dan memberikan kontribusi yang cukup berarti bagi pencapaian keberhasilan pembangunan Kota Sukabumi di masa yang akan datang.