
Reporter / Redaktur : ENDANG SUMARDI
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak Tahun 2018, yakni Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Juni 2018. Berkaitan dengan hal tersebut, Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kota Sukabumi, membuka pelaporan dan pengaduan pelanggaran Pilkada tersebut, baik secara langsung maupun secara online, sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi saat ini.
Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminnudin menjelaskan, maksud dan tujuan dibukanya pelaporan dan pengaduan pelanggaran Pilkada tersebut, untuk mendongkrak sekaligus meningkatkan partisipasi aktif warga masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pemantauan serta pelaporan dan pengaduan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada tersebut. Sebab berdasarkan pengalaman, tingkat partisipasi warga masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pemantauan serta pelaporan dan pengaduan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk dalam Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) masih rendah.
Untuk itu, Ketua Panwaslu Kota Sukabumi menghimbau kepada seluruh lapisan warga masyarakat Kota Sukabumi, apabila melihat dan mengetahui ada indikasi pelanggaran terhadap pelaksanaan Pilkada tersebut, bisa langsung melaporkan atau mengadukannya ke Panwaslu Kota Sukabumi, baik secara langsung maupun secara online. untuk segera ditindaklanjuti dan ditangani secara optimal, sesuai dengan ketentuan perarutan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Panwaslu Kota Sukabumi mengharapkan, dengan dibukanya pelaporan dan pengaduan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018, baik secara langsung maupun secara online, dapat menjadi solusi atau jalan keluar terbaik, dalam melakukan dan meningkatkan pengawasan dan pemantauan serta pelaporan dan pengaduan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada tersebut, sebab dilakukan oleh semua pihak, yakni oleh Petugas Panwaslu Kota Sukabumi, Aparat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta instansi terkait dan warga masyarakat.
Dijelaskannya, pelaporan dan pengaduan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 secara online, selain untuk mempermudah sekaligus mempercepat pelaporan dan pengaduan dari warga masyarakat, juga untuk mempercepat Petugas Panwaslu Kota Sukabumi dalam menindaklanjuti dan menanganinya, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.