KPU KOTA SUKABUMI MENETAPKAN PASLON TERPILIH WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SUKABUMI PERIODE TAHUN 2018-2023

Reporter :  ARIF HIDAYAT

Redaktur : ENDANG SUMARDI

KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Sukabumi, menetapkan Paslon (Pasangan Calon) Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Periode Tahun 2018-2023, dalam Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah, S.Ag., tepatnya hari Kamis, 26 Juli 2018, di Ruangan Pertemuan KPU Kota Sukabumi, serta berjalan lancar dan aman.

Hadir pada kesempatan tersebut, Unsur FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Sukabumi, para Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan instansi terkait, KPU Provinsi Jawa Barat, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu), Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan PPL (Panitia Pengawas Lapangan), serta para tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Sukabumi menjelaskan, berbagai hal yang berkaitan dengan Proses Penetapan Paslon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Periode Tahun 2018-2023 ini, yakni berdaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Kedua Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tengtang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota. Selain itu, juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017  Tengtang Pemilu (Pemilihan Umum), PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 9 Tahun 2018 Tengtang Rekaputilasi Pemilu dan Penetapan Hasil Pemungutan Suara, serta Surat Panitera MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 14 Tahun 2018, dan Surat Edaran KPU Nomor 739 Tahun 2018.

Dikatakannya, berdasarkan SK (Surat Keputusan) KPU Kota Sukabumi Nomor 43 Model DB 1 KWK memutuskan, bahwa Paslon Nomor Urut 1 Ijabah (Insya Alloh Jona Arizona dan Hanafie Zain Barokah) memperoleh sebanyak 38.200 suara, Paslon Nomor Urut 2 Faham (Achmad Fahmi dan Andri Setiawan Hamami) memperoleh sebanyak 84.245 suara, Paslon Nomor Urut 3 Mulia (Mulyono dan Ima Slamet) memperoleh sebanyak 29.249 suara, serta Paslon Nomor Urut 4 Dermawan (Dedi R. Wilaya dan Hikmat Nuristawan) memperoleh sebanyak 12.589 suara, dari  total suara sah sebanyak 164.283 suara.

Dikatakan pula, berdasarkan DB 1 yang telah ditandatangani dan dilakukan pleno oleh KPU Kota Sukabumi serta dihadiri dan ditandatangani oleh saksi, maka Ketua KPU Kota Sukabumi memutuskan, bahwa Paslon Nomor Urut 2 Faham (Achmad Fahmi dan Andri Setiawan Hamami) sebagai pemenang Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Periode Tahun 2018-2013.

Leave a Reply