
Reporter / Redaktur : ENDANG SUMARDI
DKP3 (Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan) Kota Sukabumi, menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata cara memotong hewan qurban dengan baik dan benar sesuai dengan syariat islam, kepada para Kader Pemantau Hewan Kurban Kota Sukabumi, tepatnya tanggal 31 Juli 2018, di Ruangan Pertemuan Agro Wisata Cikundul. Kegiatan tersebut, dibuka secara resmi oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Drs. H. Dady Iskandar, M.M. Hadir dalam kesempatan tersebut, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan instansi terkait, jajaran Panitia Penyelenggara, para Nara Sumber dan para tamu undangan lainnya.
Penjabat Wali Kota Sukabumi dalam sambutannya menjelaskan, untuk menyempurnakan ibadah qurban, berbagai hal yang berkaitan dengan ibadah qurban termasuk tata cara menyembelih hewan qurban, harus dilaksanakan dengan baik dan benar, sesuai dengan syariat Islam. Hal ini sangat penting dilakukan, supaya hewan qurban yang disembelih, dapat menghasilkan daging hewan qurban yang HAUS (Halal, Aman, Utuh dan Sehat), sehingga daging tersebut halal dimakan oleh umat Islam.
Untuk itu, Penjabat Wali Kota Sukabumi mengharapkan, seluruh peserta sosialisasi dan penyuluhan ini mendapat tambahan pengetahuan dan pemahaman tentang tata cara memotong hewan qurban dengan baik dan benar sesuai dengan syariat islam, serta dapat menyebarkan kembali hasil dari sosialisasi dan penyuluhan ini, kepada warga masyarakat di lingkungannya masing-masing.
Sementara Kepala DKP3 Kota Sukabumi, Ir. Hj. Kardina Karsoedi, M.T. menjelaskan, dilaksanakannya sosialisasi dan penyuluhan ini, diantaranya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang tata cara memotong hewan qurban dengan baik dengan benar, sesuai dengan syariat islam. Maksud dan tujuannya, supaya dapat menghasilkan daging hewan qurban yang HAUS, serta halal dimakan oleh umat Islam.
Selain itu juga dijelaskan, dalam setiap menjelang Hari Raya Idul Adha, pihak DKP3 Kota Sukabumi senantiasa berupaya optimal melakukan pemeriksaan terhadap seluruh jenis hewan qurban di Kota Sukabumi, khususnya tentang kesehatan dan kelayakan konsumsi serta kelayakan jual dari segi usia. Karena berdasarkan ketentuan dan syariat Islam, seluruh hewan qurban harus sehat dan layak konsumsi serta layak jual dari segi usia, dengan melihat komposisi gigi hewan.
Dijelaskan pula, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh jenis hewan qurban, serta apabila hewan tersebut benar-benar layak, baik dari segi kesehatan dan kelayakan konsumsi serta kelayakan jual dari segi usia, Petugas DKP3 Kota Sukabumi akan menempelkan label kelayakan kesehatan dan kelayakan konsumsi serta kelayakan jual dari segi usia, terhadap seluruh jenis hewan qurban, termasuk memberikan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).