WORKSHOP PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SISTEM OSS

Reporter / Redaktur : ENDANG SUMARDI

Asisten Administrasi Setda Kota Sukabumi, Drs. H. Kostaman, M.M., membuka secara resmi Workshop Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sistem OSS (Online Single Submission) di Kota Sukabumi, tepatnya tanggal 27 Agustus 2018, di Hotel Maxone Kota Sukabumi. Adapun yang hadir dalam kesempatan tersebut, yakni para Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait dan para tamu undangan lainnya.

Asisten Administrasi Setda Kota Sukabumi, dalam sambutannya menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sistem OSS di Kota Sukabumi ini, untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah perizinian berusaha, khususnya di Kota Sukabumi umumnya di Indonesia. Karena Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sistem OSS ini, berlaku di seluruh daerah di Indonesia, serta dapat diakses dari manapun, dimanapun dan kapan saja. Untuk itu, Asisten Administrasi Setda Kota Sukabumi mengharapkan kepada seluruh peserta Workshop Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sistem OSS ini, supaya dapat menyimak berbagai pemaparan yang disampaikan oleh para nara sumber, untuk menambah pengetahuan dan wawasan, khususnya dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sistem OSS.

Dijelaskannya, Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sistem OSS ini, dalam rangka upaya melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-186/SES.MEKON/07/2018 tanggal 18 Juli 2018, perihal Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sistem OSS.

Dijelaskan pula, Sistem OSS melakukan proses penyelesaian perizinan berusaha pada sektor yang tercantum dalam Pasal 85 dan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Selain itu, penyelesaian perizinan berusaha melalui Sistem OSS ini, dilakukan berdasarkan komitmen penyelesaian perizinan, baik untuk izin usaha maupun izin operasional atau komersial sesuai sektornya. Lebih jauh dijelaskan, penyelesaian komitmen perizinan dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga atau Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya, namun harus diintegrasikan dengan Sistem OSS.

Leave a Reply