
Reporter : ARIF HIDAYAT
Redaktur : ENDANG SUMARDI
Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, melakukan Sosialisasi JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), tepatnya tanggal 3 September 2018, di Operation Room Setda Kota Sukabumi. Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, Drs. H. Andri Setiawan, M.M. ini, diikuti oleh seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta Kecamatan dan Kelurahan se Kota Sukabumi. Sedangkan yang bertindak sebagai nara sumber dalam sosialisasi ini, yakni Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Een Rukmini, S.H., M.H., dan Kepala Bidang Infrastruktur TIK (Teknologi, Informasi dan Komunikasi), Persandian dan Integrasi Data Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Kota Sukabumi, H. Yuli Noviawan, S.T., M.T.
Dalam sambutanya, Asisten Pemerintahan Setda Kota Sukabumi menandaskan, JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama, atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, yang beranggotakan instansi pemerintah yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum secara sederhana. Untuk itu, JDIH menyediakan informasi berbagai peraturan dan perundang-undangan, serta dapat diakses oleh warga masyarakat.
Dikatakannya, perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi semakin meningkat, sehingga diperlukan adanya sistem JDIH. Sebab proses digitalisasi peraturan ini, menjadi kebutuhan semua pihak. Dikatakan pula, sistem informasi perundang-undangan berbasis internet ini, untuk mendukung penyebarluasan informasi peraturan dan perundang-undangan kususnya di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, melalui Website JDIH Kota Sukabumi, serta diharapkan agar warga masyarakat dapat mengetahui informasi hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dari mulai tingkat pusat hingga tingkat daerah.
Asisten Pemerintahan Setda Kota Sukabumi mengharapkan, dengan adanya sistem JDIH ini, dapat menciptakan suatu wahana informasi, antara pemerintah selaku pengambil kebijakan dengan warga masyarakat selaku pihak yang melaksanakan kebijakan pemerintah. Selain itu, juga dapat menampung aspirasi warga masyarakat, khususnya dalam menyingkapi berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah, sehinga berbagai saran positif dari warga masyarakat tetap terbuka, untuk menuju warga masyarakat yang sadar hukum dan taat hukum.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Een Rukmini, S.H., M.H. mengharapkan, seluruh OPD serta Kecamatan dan Kelurahan dapat menyampaikan kembali hasil dari sosialisasi ini kepada warga masyarakat, bahwa di Kota Sukabumi sudah ada satu aplikasi dengan alamat jdih.sukabumikota.co.id. Dijelaskannya, pada aplikasi ini seluruh warga masyarakat dan aparatur pemerintahdapat mencari suatu produk hukum, berupa undang-undang dan peraturan daerah. Adapun maksud dan tujuan dibuatnya aplikasi tersebut, untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan warga masyarakat dalam mencari produk hukum, baik yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah.