
Reporter / Redaktur : ENDANG SUMARDI
Kepala Bidang Gakda dan SDA (Penegakkan Peraturan Daerah dan Sumber Daya Aparatur) Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Sukabumi, Sudrajat, S.H. menandaskan, para Penjual Mihol (Minuman Beralkohol) di Kota Sukabumi, akan ditindak tegas dan disidangkan di Pengadilan. Untuk itu, Satpol PP Kota Sukabumi akan senantiasa berupaya optimal dan secara rutin melaksanakan Operasi Yustisi Penertiban Mihol di Kota Sukabumi. Adapun Operasi Yustisi yang baru-baru ini dilaksanakan, yakni pada tanggal 17 September 2018, serta behasil mengamankan dan menyita puluhan botol Mihol dari salah seorang warga masyarakat.
Dikatakannya, warga masyarakat tersebut langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Mejelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Panitera, karena terbukti memiliki puluhan botol Mihol dan melanggar Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dikatakan pula, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, warga masyarakat tersebut oleh Mejelis Hakim di Tipiring (Tindak Pidana Ringan), yakni divonis kurungan selama 14 hari atau denda sebesar Rp. 500 ribu. Sedangkan mengenai barang buktinya akan dimusnahkan. Selain itu juga dikatakan, hal tersebut akan terus dilakukan, sebagai salah satu upaya keseriusan dan ketegasan Satpol PP Kota Sukabumi, dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Maksud dan tujuannya, supaya para penjual Mihol ini merasa jera dan tidak menjualnya lagi, sehingga di Kota Sukabumi tidak ada lagi yang menjual Mihol.
Lebih jauh Kepala Bidang Gakda dan SDA Satpol PP Kota Sukabumi mengatakan, selain akan senantiasa berupaya optimal dan secara rutin melaksanakan Operasi Yustisi Penertiban Mihol di Kota Sukabumi, Satpol PP Kota Sukabumi juga akan terus dan secara rutin melaksanakan Operasi Yustisi ke setiap Rumah Kos dan Rumah Kontrakan yang ada di Kota Sukabumi, untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penataan Tempat Indekos dan Rumah Kontrakan. Karena Rumah Kos dan Rumah Kontrakan terutama Rumah Kos sering disalahgunakan. Buktinya pada Operasi Yustisi yang baru-baru ini dilaksanakan, Satpol PP Kota Sukabumi berhasil mengamankan 7 pasangan pria dan wanita bukan suami isteri dan didominasi oleh pasangan muda mudi dari sejumlah Rumah Kos. Dijelaskannya, ke 7 pasangan pria dan wanita tersebut langsung dibina.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Gakda dan SDA Satpol PP Kota Sukabumi mengimbau kepada para pemilik Rumah Kos dan Rumah Kontrakan di Kota Sukabumi, agar lebih berhati-hati dan selektif memilih calon penghuni Rumah Kos atau Rumah Kontrakannya, serta harus menyerahkan foto copy identitas terutama KTP, Kartu Keluarga dan Surat Nikah bagi pasangan suami isteri, untuk menjaga dan mengantisipasi bebagai hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak. Adapun bagi para pemilik Rumah Kos dan Rumah Kontrakan yang melanggar peraturan, akan berikan sanksi dari mulai teguran secara lisan dan tertulis hingga Rumah Kos atau Rumah Kontrakannya ditutup, sesuai dengan tingkat pelanggarannya.