SOSIALISASI KIA UNTUK ANAK USIA DI BAWAH 5 TAHUN SAMPAI DENGAN USIA 17 TAHUN KURANG SATU HARI

Reporter :  ARIF HIDAYAT

Redaktur : ENDANG SUMARDI

Direktorat Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, sudah melakukan sosialisasi KIA (Kartu Indentitas Anak) untuk anak usia di bawah 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari di Kota Sukabumi, tepatnya tanggal 5 Oktober 2018, di Hotel Santika Kota Sukabumi. Adapun yang menjadi Nara Sumber dalam sosialisasi tersebut, yakni dari Kementerian Dalam Negeri RI, Dra. Sumiyati, S.Sos., M.SI., serta Kepala Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Sukabumi, Iskandar, S.IP., M.T. Sedangkan peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut, antara lain para Camat dan Lurah serta para Kepala Sekolah se Kota Sukabumi.

Nara Sumber dari Kementerian Dalam Negeri RI, Dra. Sumiyati, S.Sos., M.SI. menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisai ini, sebagai salah satu upaya untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan pemerintah dalam menerbitkan KIA, serta untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan plublik, dalam rangka upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya kepada anak usia kurang dari 17 tahun. Karena hingga saat ini, anak usia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi serta administrasi kependudukan. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional, sebagai salah satu upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi warga negara.

Sementara Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar, S.IP., M.T. menjelaskan, Disdukcapil Kota Sukabumi akan menerbitkan KIA bagi anak usia kurang atau di bawah 5 tahun bersamaan dengan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran. Sedangkan bagi anak lainnya usia di bawah 5 tahun yang belum memiliki dan akan membuat KIA harus melampirkan persyaratan, yakni Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan Kutipan Akta Kelahiran Asli, KK (Kartu Keluarga) Asli Orang Tua atau Wali, dan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) kedua Orang Tua. Selanjutnya bagi anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, persyaratannya sama dengan anak usia di bawah 5 tahun, ditambah pas poto anak berwarna ukuran 2 kali 3 centi meter sebanyak 2 lembar. Adapun masa berlaku KIA ini, yakni selama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan. Dijelaskan pula, penerbitan KIA ini sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) RI Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA.

Leave a Reply