
Reporter : ARIF HIDAYAT
Redaktur : ENDANG SUMARDI
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Jawa Barat, hari Senin, 19 November 2018, di Hotel Maxone Kota Sukabumi, menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019, bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) se Kota Sukabumi, yang terdiri dari para Kepala Bagian, Kepala Bidang, Camat dan Lurah serta Kepala Seksi. Adapun yang hadir pada kesempatan tersebut, Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kota Sukabumi, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Sukabumi, dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Propinsi Jawa Barat, Wasikin Marzuki menjelaskan, sosialisasi ini berkaitan dengan peran dan posisi ASN dalam Pemilu (Pemilihan Umum) Tahun 2019 mendatang. Karena dalam Pemilu tersebut pasti banyak tangtangan dan persoalan bagi semua pihak. Sehingga persoalan dan pengawasan serta kesuksesan Pemilu tersebut tidak mungkin dapat diselesaikan oleh Bawaslu semata, tapi membutuhkan sinergi dan kolaborasi khususnya dengan ASN.
Dijelaskan pula, Pemilu Tahun 2019 merupakan Pemilu yang paling rumit dilaksanakan, karena dalam Pemilu tersebut memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, yang dilaksanakan secara bersamaan dalam satu hari. Sedangkan dalam Pemilu tersebut ada 16 Parpol (Partai Politik), 2 Calon Presiden, 5.000 lebih Calon DPD RI, serta dari 16 Parpol di Provinsi ada 1.500 Caleg (Calon Legislatif). Ketua Bawaslu Propinsi Jawa Barat mengharapkan, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, dapat menghadirkan Pemilu yang berkualitas, berintregitas dan demokratis.
Sementara salah seorang nara sumber, Drs. Ade Suherman, M.Si. mengharapkan, dalam penyelenggaraan Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) Tahun 2019 mendatang, para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, agar senantiasa memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seperti dalam penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak Tahun 2018.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang tersebut dikatakan, bahwa salah satu asas penyelengaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, yakni setiap ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu calon, baik Calon Legislatif maupun Calon Presiden, serta harus senantiasa berupaya optimal menghindari berbagai bentuk pengaruh dari manapun, dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun.