DISDUKCAPIL KOTA SUKABUMI MENGELUARKAN KTP UNTUK MASYARAKAT PENGANUT KEPERCAYAAN

Reporter/Redaktur/Editor : ENDANG SUMARDI

Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Sukabumi, mengeluarkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk masyarakat Kota Sukabumi Penghayat atau Penganut Kepercayaan, pada kolom agama dalam KTP-nya. Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar, S.IP., M.T. menjelaskan, KTP untuk masyarakat Penghayat atau Penganut Kepercayaan ini, bisa dikeluarkan setelah adanya SK (Surat Keputusan) MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor : 97/PUU-XIV/2016. Dijelaskan pula, dikeluarkannya SK MK tersebut, setelah MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan mengisi kolom agama pada KTP.

Untuk itu, pihak Disdukcapil Kota Sukabumi sudah mengeluarkan satu KTP untuk masyarakat Kota Sukabumi Penghayat atau Penganut Kepercayaan. Karena KTP tersebut merupakan hak masyarakat sesuai dengan permohonannya. Adapun persyaratan untuk mendapatkan KTP tersebut, sama seperti mengajukan KTP pada umumnya. Selain itu juga dijelaskan, sebelumnya status agama masyarakat di KTP ada 6 jenis agama, yakni Agama Islam, Hindu, Budha, Kristen Protestan, Katolik dan Kong Hu Cu, ditambah lain-lain, dan sebagai pilihan ke 7 bisa mencantumkan aliran Penghayat atau Penganut Kepercayaan pada kolom agama dalam KTP-nya.

Selanjutnya Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi menjelaskan, pada tahun 2019 ini pihaknya menargetkan akan menerbitkan sebanyak 3.000 keping KIA (Kartu Identitas Anak) bagi anak usia nol tahun sampai dengan usia kurang dari 17 tahun se Kota Sukabumi. Adapun upaya yang dilakukan Disdukcapil Kota Sukabumi untuk menunjang kelancaran dan kebehasilan dalam penerbitan KIA tersebut, diantaranya dengan menyisir dan mendata seluruh sekolah yang ada di Kota Sukabumi, khususnya yang memiliki potensi KIA.

Disamping itu juga dijelaskan, setelah melakukan penyisiran dan pendataan ke setiap sekolah yang memiliki potensi KIA, akan dilanjutkan penerbitan KIA-nya. Karena kendala yang dihadapi dalam penerbitan KIA ini, yakni masalah pendataan anaknya. Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya akan senantiasa berupaya optimal mendata seluruh anak di setiap sekolah yang ada di Kota Sukabumi secara selektif, khususnya seluruh anak warga Kota Sukabumi. Sebab di setiap sekolah yang ada di Kota Sukabumi, tidak semuanya anak warga Kota Sukabumi, karena ada anak warga dari luar Kota Sukabumi.

Leave a Reply