
Reporter : ARIF HIDAYAT
Redaktur/Editor : ENDANG SUMARDI
Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, menandatangi Dokumen Rencana Aksi Daerah Pemerintah Kota Sukabumi Tahun 2019-2020, sebagai bagian dari rencana aksi daerah dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Penandatanganan yang berlangsung tanggtal 20 Juni 2019, di Ruangan Pertemuan Setda Kota Sukabumi ini, disaksikan oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, H. Andri S. Hamami, S.H., M.H., PLT Sekda (Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah) Kota Sukabumi, Drs. H. Saleh Makbullah, M.Si., serta Ketua Tim Kosuga (Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Wilayah Jawa Barat, Tri Budi Rochmanto. Hadir pada kesempatan tersebut, para Asisten Setda Kota Sukabumi, para Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi mengatakan merasa bersyukur, karena rencana aksi daerah ini dapat ditandatangani dan disepakati, sebagai salah satu bentuk komitmen dalam menjaga rumah besar Pemerintah Kota Sukabumi, termasuk seluruh SKPD yang membuat komitmen. Selain itu, juga menjadi bekal bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, dalam menjaga komitmen sekaligus melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Diktakannya, amanah ini akan dipegang dan dijaga sebaik-baiknya, sekaligus melakukan kolaborasi yang sinergi, serta saling mengingatkan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dikatakan pula, Pemerintah Kota Sukabumi, akan senantiasa berupaya optimal melaksanakan komitmen tersebut, serta melakukan berbagai perbaikan dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ke arah yang lebih baik lagi, sesuai dengan harapan semua pihak.
Sementara Ketua Tim Kosuga KPK Wilayah Jawa Barat, Tri Budi Rochmanto mengatakan, KPK akan senantiasa berupaya optimal mendorong pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah, termasuk di Kota Sukabumi. Caranya dengan menggiatkan sosialisasi serta peningkatan pemahaman tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dikatakan pula, ada beberapa praktik yang harus senantiasa dihindari dalam tata kelola pemerintahan. Diantaranya uang ketok palu dan alokasi dana pokir, karena tidak ada dasar hukumnya dalam perencanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Selain itu, juga upaya intervensi dalam pengadaan barang dan jasa serta perizinan, jual beli jabatan, fee penempatan pegawai, rotasi dan mutasi pegawai, pungutan atau kutipan kepada bawahan, memberi atau menerima suap, serta gratifikasi dan melakukan pemerasan.