10 Naskah Kuno Telah Teregistrasi di Perpusnas RI

Reporter : Mey Danty Shika

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda) Kota Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi hasil registrasi Naskah Kuno pada Selasa, 2 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyelamatkan warisan sejarah dan budaya bangsa.

Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024, naskah kuno didefinisikan sebagai dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain, berumur lebih dari 50 tahun, serta memiliki nilai penting bagi kebudayaan, sejarah, dan ilmu pengetahuan.

Pada tahun 2025, Tim Identifikasi Naskah Kuno yang dibentuk oleh Dispusipda Kota Sukabumi berhasil mengidentifikasi 10 naskah kuno seperti Tauhidul Muslimin wa Aqaidul Muminin dan Al-Muthahhirat Minal Mukaffirat karya KH. Ahmad Sanusi, kemudian Al-Matnu Al-Munif, Sorfiah Juz Awal serta Tasawuf Sunda, yang dimiliki oleh Ahmad Mahyudin dan Dr. Numan Saleh. Seluruh naskah kuno telah didaftarkan dan teregistrasi secara resmi di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI).

Kepala Dispusipda Kota Sukabumi Asep Suhendrawan, menyatakan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi resmi kepada publik mengenai naskah yang telah terdaftar. Selain itu, acara ini bertujuan mendorong kesadaran pemilik naskah akan pentingnya konservasi, digitalisasi, dan penyimpanan sesuai standar ilmiah.

​”Kami ingin membuka akses informasi mengenai kekayaan naskah kuno Kota Sukabumi serta mendorong penelitian dan edukasi yang bersumber dari warisan kota ini,” ujarnya.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh 100 peserta, yang terdiri dari pegiat literasi, pemilik naskah, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Sukabumi.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Dr. Aditia Gunawan M.A dari Perpusnas RI, dan akademisi Dr. Kendi Sumamati.

Leave a Reply