Geografi

A. Posisi Strategis

Kota Sukabumi merupakan sebuah kota terkecil ketiga (setelah Kota Cirebon dan Kota Cimahi) di Provinsi Jawa Barat. Kota Sukabumi dengan luas 48,33 km² berada di kaki Gunung Gede dan Gunung Pangrango yang berada pada ketinggian 584 meter di atas permukaan laut. Adapun batas wilayahnya adalah sebagai berikut:

  1. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi;
  2. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi;
  3. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi;
  4. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Secara administratif, Kota Sukabumi terdiri dari 7 kecamatan dan 33 kelurahan. Adapun luas dataran masing-masing kecamatan yaitu Baros (5,58 km²), Lembursitu (10,69 km²), Cibeureum (9,12 km²), Citamiang (4,01 km²), Warudoyong (7,56 km²), Gunungpuyuh (5,15 km²), dan Cikole (6,22 km²).

Peta Administrasi Kota Sukabumi. Sumber: Bappeda Kota Sukabumi, 2019

Meskipun berada di kaki gunung, letak Kota Sukabumi cukup strategis karena berada pada jalur lintasan Ibukota Provinsi Jawa Barat dengan Ibukota Negara. Secara historis, Kota Sukabumi dibangun oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai Burgerlijk Bestuur (1914) dengan status Gemeenteraad Van Sukabumi yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada orang-orang Belanda dan Eropa sebagai pengelola perkebunan di wilayah Kabupaten Sukabumi, Cianjur dan Lebak. Dalam konteks perekonomian regional kala itu Kota Sukabumi sudah dilengkapi dengan fasilitas pergudangan, fasilitas perbengkelan, dan jaringan transportasi seperti kereta api dan jalan raya yang berakses langsung ke pelabuhan samudera di Jakarta.

Posisi strategis Kota Sukabumi juga tetap dipertahankan hingga sekarang. Di mana berdasarkan RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029, dalam konstelasi sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Jawa Barat yang berada di dalam jalur lintasan Jabodetabek dan Bandung Raya, Kota Sukabumi mempunyai peran yang cukup signifikan dalam pengembangan sektor ekonomi dan sosial kawasan. Karena itu, Kota Sukabumi sangat berpeluang dalam pengembangan perekonomian daerah dan masyarakat. Di samping itu, Kota Sukabumi juga dapat berperan lebih besar dalam memenuhi kebutuhan investasi, konsumsi, dan distribusi bagi wilayah sekitarnya atau hinterland.

B. Potensi Pembangunan Wilayah

Sebagai kota dengan luas wilayah yang relatih kecil, wilayah Kota Sukabumi masih berpotensi untuk dikembangkan lagi secara optimal. Pola penggunaan lahan di Kota Sukabumi tahun 2018 berdasarkan pada hasil pengamatan lapangan dan intepretasi dari foto citra didominasi oleh kegiatan sawah, bangunan permukiman kota, kebun campuran, dan bangunan industri, perdagangan dan perkantoran. Penggunaan lahan terluas yaitu untuk bangunan permukiman kota seluas 1.736,63 Ha atau 35,93 persen dari luas wilayah. Penggunaan lahan sawah seluas 1.661,03 Ha atau seluas 34,37 persen dari total luas wilayah Sedangkan bangunan industri, perdagangan dan perkantoran seluas 340,66 Ha atau 7,05 persen dari luas wilayah.

Berdasarkan RTRW Kota Sukabumi Tahun 2022-2042, pengembangan wilayah dalam konteks kawasan budidaya direncanakan untuk:

  1. Kawasan pertanian tanaman pangan
  2. Kawasan perikanan budidaya
  3. Kawasan peruntukan industri
  4. Kawasan pariwisata
  5. Kawasan permukiman
  6. Kawasan perdagangan dan jasa
  7. Kawasan perkantoran
  8. Kawasan transportasi
  9. Kawasan pertahanan dan keamanan

Dari rencana pengembangan kawasan budidaya tersebut, terdapat dua kawasan yang menjadi fokus dalam rangka pencapaian tujuan RTRW Kota Sukabumi. Kedua kawasan tersebut yaitu

kawasan pariwisata serta perdagangan dan jasa. Pengembangan kawasan pariwisata direncanakan seluas kurang lebih 20 hektar. Adapun persebaran kawasan pariwisata tersebut berada di Kecamatan Warudoyong, Citamiang, Lembursitu, Gunungpuyuh, dan Cikole. Sementara itu, pengembangan kawasan perdagangan dan jasa akan mencakup seluruh kecamatan dengan luas kawasan kurang lebih 695 hektar.

Pengembangan wilayah Kota Sukabumi tersebut tentunya juga ditunjang dengan rencana pengembangan struktur ruang kota. Di mana, pengembangan tersebut mencakup sistem pusat kegiatan, jaringan transportasi, jaringan energi, jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan.

Untuk mewujudkan rencana struktur dan pola ruang kota, terdapat beberapa mega proyek yang sedang dan akan dilaksanakan dalam beberapa tahun ke depan. Pembangunan mega proyek tersebut tentunya akan memperkokoh posisi strategis Kota Sukabumi dan dapat menjadi pengungkit bagi pertumbuhan ekonomi kota. Beberapa mega proyek tersebut, antara lain:

  1. Pembangunan Jalan Tol Bocimi (Bogor – Ciawi – Sukabumi)
  2. Pembangunan Jalan Lingkar selatan
  3. Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Bogor – Sukabumi dan Sukabumi – Cianjur – Bandung
  4. Pembangunan sarana angkutan umum masal (SAUM)
  5. Pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) dengan skema KPBU
  6. Pengembangan Kawasan Wisata Cikundul
  7. Fasilitasi refused derived fuel (RDF) persampahan

C. Tangtangan Pembangunan Wilayah

Kota Sukabumi memiliki luas wilayah yang relatif kecil sehingga dalam pengembangan wilayah akan menghadapi berbagai tantangan. Walaupun sebagai kota, namun karakter pertaniannya masih cukup dominan dimana sekitar 34,37 persen lahan yang ada berupa lahan pertanian. Tuntutan pengembangan wilayah menyebabkan alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan kegiatan perkotaan   cukup   tinggi.   Jika   hal   ini   dibiarkan   terus   menerus

tentunya akan mengganggu produksi pertanian. Kondisi tersebut ditambah dengan adanya pembangunan berbagai mega proyek terutama akses transportasi. Sehingga tekanan terhadap perkembangan lahan pertanian akan semakin meningkat.

Tantangan lain dalam pengembangan wilayah Kota Sukabumi yaitu adanya risiko berbagai bencana. Berdasarkan nilai Indeks Risiko Bencana tahun 2021, Kota Sukabumi berada pada angka 102,67 yang berarti masuk dalam kelas risiko sedang. Risiko bencana yang ada di Kota Sukabumi tersebut antara lain:

  1. Gempa bumi : Adanya sesar Cimandiri yang membentuk gawir sepanjang 100 km dari Padalarang hingga Pelabuhan Ratu yang terbagi menjadi tiga segmen menyebabkan Kota Sukabumi rawan terhadap gempa bumi.
  2. Tanah longsor : Potensi bencana longsor yang bersifat lokal tersebar di bagian utara Kota Sukabumi meliputi Kelurahan Subangjaya,  Cisarua dan Karangtengah. Pada bagian selatan Kota Sukabumi petensi longsor berada di Kelurahan Lembursitu dan sebagian di Kelurahan Situmekar, Cikundu, Jayamekar, dan Limusnunggal.
  3. Gunung api : Ancaman bencana gunung api yaitu berupa aliran lahar dari Gunung Gede dan Pangrango yang mengalir melalui Sungai Cibeureum, Cipelang, dan Cigunung.
  4. Banjir : Berdasarkan peta potensi banjir, hampir seluruh wilayah Kota Sukabumi berada pada ancaman bencana banjir.
  5. Cuaca ekstrem : Ancaman cuaca ekstrem tinggi di Kota Sukabumi berada di 22 kelurahan. Adapun ancaman cuaca ektrem rendah berada di 6 kelurahan.
  6. Kebakaran : Tingkat bahaya kebakaran tinggi di Kota Sukabumi hanya berada di Kelurahan Nyomplong dan Karang Tengah.

Adanya risiko bencana tersebut, kapasitas daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan parameter penting untuk menentukan keberhasilan untuk pengurangan risiko bencana. Kapasitas daerah dalam penanggulangan bencana mengacu kepada Sistem Penanggulangan Bencana Nasional yang termuat dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta turunan aturannya.

Pada Tahun 2021, Kota Sukabumi telah melakukan pengukuran kapasitas daerah dalam rangka mengukur kemampuan daerah dan masyarakat untuk melakukan tindakan pengurangan ancaman dan potensi kerugian akibat bencana secara terstruktur, terencana dan terpadu. Berdasarkan pengukuran tersebut diperoleh Indeks Kapasitas Bencana Daerah Kota Sukabumi Tahun 2021 sebesar 0,49. Artinya kapasitas daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana masuk ke dalam kelas kapasitas sedang.

Demografi

Penduduk Kota Sukabumi cenderung bertambah setiap tahunnya. Pertambahan jumlah penduduk terbanyak yaitu di tahun 2020 dimana pertambahannya mencapai 17.645 jiwa. Lonjakan jumlah penduduk yang cukup besar tersebut dimungkinkan karena adanya pandemi Covid-19 sehingga penduduk yang merantau kembali ke Kota Sukabumi dengan berbagai pertimbangan.

Jumlah Penduduk Kota Sukabumi Tahun 2017-2022. Sumber: BPS Kota Sukabumi, 2023

Dari total jumlah penduduk Kota Sukabumi tahun 2022, sebanyak 244.156 jiwa atau 68,50 persen berada pada usia produktif (15-64 tahun). Ini menunjukkan bahwa Kota Sukabumi berada di masa bonus demografi. Hal ini juga dikuatkan bahwa persentase penduduk bekerja terhadap angkatan kerja yang mencapai 91,17 persen.

Tingkat kepadatan penduduk Kota Sukabumi tahun 2022 sebesar 7.375 jiwa/km². Jika dirinci menurut kecamatan, Citamiang adalah kecamatan terpadat dan Lembursitu menjadi kecamatan dengan tingkat kepadatan terendah. Di sisi lain rasio jenis kelamin penduduk Kota Sukabumi tahun 2022 berada di kisaran angka 101 yang berarti bahwa jumlah penduduk laki-laki lebih besar dibandingkan dengan jumlah penduduk perempuan.

Jumlah Penduduk Per Kecamatan Kota Sukabumi Tahun 2020-2022

Sumber: BPS Kota Sukabumi, 2023.

Laju pertumbuhan penduduk Kota Sukabumi tahun 2020- 2022 sebesar 1,65 persen. Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Baros, dan Kecamatan Lembursitu memiliki laju pertumbuhan penduduk yang lebih tinggi dibandingkan dengan empat kecamatan lainnya. Hal ini  dipengaruhi  oleh  kondisi  geografis,  dimana  tiga  kecamatan tersebut masih memiliki banyak area yang bisa dikembangkan sebagai wilayah pemukiman.

A. Aspek Kesejahteraan Masyarakat

Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) merupakan perhitungan laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang diperoleh dari perhitungan PDRB atas dasar harga konstan. Laju pertumbuhan tersebut menunjukkan perkembangan agregat pendapatan dari satu waktu tertentu terhadap waktu sebelumnya.

Laju Pertumbuhan PDRB Kota Sukabumi Tahun 2018-2022 (ADHK 2010)

Sumber: BPS Kota Sukabumi, 2023.

Berdasarkan perhitungan PDRB dengan tahun dasar 2010, PDRB Kota Sukabumi pada tahun 2020 sebesar Rp 8,53 triliun. Nilai tersebut meningkat menjadi Rp 8,85 triliun di tahun 2021 dan Rp 9,32 triliun di tahun 2022. Adapun distribusi PDRB tertinggi atas dasar berlaku pada tahun 2022 yaitu dari lapangan usaha perdagangan besar dan eceran (38,12 persen), jasa keuangan dan asuransi (11,45 persen), serta transportasi dan pergudangan (10,86 persen).

Jika dilihat dari lapangan usaha,  sebanyak  14  lapangan usaha mengalami pertumbuhan yang positif di tahun 2022.  Di mana 3 lapangan usaha mengalami pertumbuhan positif diatas 10 persen. Sementara 2 lapangan usaha mengalami pertumbuhan negatif atau kontraksi pada tahun 2022 yaitu lapangan usaha konstruksi (-0,15 persen) serta administrasi pemerintah, pertahanan dan jaminan sosial wajib (-0,34 persen).

Target dan Capaian LPE Kota Sukabumi Tahun 2019-2022

Sumber: BPS Kota Sukabumi, 2023. RPJMD Kota Sukabumi 2018-2023, RPJMDP Kota Sukabumi 2018-2023.

LPE Kota Sukabumi tahun 2020 sempat mengalami kontraksi sebesar 1,48 persen jika dibandingkan tahun 2019 sebesar 5,49 persen. Kontraksi tersebut merupakan dampak dari pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Akan tetapi di tahun 2021 LPE kembali naik di angka 3,71 persen dan meningkat kembali menjadi 5,35 persen di tahun 2022. Keberhasilan pengendalian pandemi, partisipasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi, efektivitas kebijakan stimulus fiskal oleh pemerintah serta sinergi yang baik antar otoritas dalam menjaga stabilitas dan percepatan pemulihan ekonomi menjadi faktor utama terjaganya keberlanjutan pemulihan ekonomi.

Perbandingan LPE Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dan Nasional Tahun 2019-2022

Sumber: BPS Kota Sukabumi, 2023.