Reporter : Arif Hidayat
Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi menggelar sidang isbat yang diikuti oleh 10 pasangan suami istri. Sidang yang dilaksanakan di Toserba Selamat pada 23 Agustus 2024, dihadiri pula oleh Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, beserta Penjabat Ketua TP – PKK, Diana Rahesti.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota mengatakan bahwa sidang isbat ini merupakan wujud komitmen pemerintah kepada masyarakat mengenai pemenuhan hak mereka untuk mendapatkan layanan hukum. Melalui kegiatan ini setiap pasangan yang sebelumnya telah melangsungkan perkawinan akan mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Agama dan tercatat dalam layanan administrasi Disdukcapil.
Sementara Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, menyampaikan bahwa setiap pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah, mendapatkan dokumen kependudukan baru sejalan dengan status pernikahan mereka yang disahkan secara hukum. Selain itu mereka pun mendapatkan amar putusan dari Pengadilan Agama dan buku nikah dari Kementerian Agama.
Ia juga mengatakan bahwa 10 pasangan yang mengikuti sidang isbat kali ini sebelumnya telah diseleksi oleh Disdukcapil dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti sidang isbat.
“Yang mendaftar itu ada 40 pasangan tapi yang memenuhi persyaratan hanya 10 pasangan. Kendalanya ya mereka itu ada yang sudah menikah yang pertama tapi tidak melakukan perceraian, dan yang didaftarkan itu pernikahan kedua dan kita tidak bisa.” Jelasnya