Reporter : Riksan
Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi merupakan tempat yang menyediakan layanan publik terintegrasi, mengusung konsep one stop service. Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, dalam talkshow Radio Swara Perintis pada 17 April 2024 menyebutkan bahwa MPP yang diresmikan oleh Menteri PANRB, Azwar Anas, pada 7 Maret lalu kini menyediakan layanan dari 21 dinas dan instansi.
Ia menerangkan sebagian besar layanan bagi masyarakat yang ada di MPP merupakan layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi seperti penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pembuatan kartu pencari kerja. Selain itu tersedia pula layanan lainnya yang dilaksanakan oleh instansi vertikal seperti Kejaksaan Negeri dan Polres Sukabumi Kota. Secara total terdapat 105 layanan yang disediakan oleh 21 dinas dan instansi tersebut.
“Sebagian besar adalah layanan Pemerintah Kota Sukabumi seperti pengurursan perizinan berusaha dan dokumen kependudukan. Bahkan ada Samsat, konsultasi hukum yang digelar oleh Kejaksaan serta pembuatan surat kehilangan dari Polres.” Jelasnya
Ia pun menegaskan bahwa keberadaan MPP yang beralamat di Kantor DPMPTSP dan dilengkapi dengan beberapa fasilitas seperti tempat bermain anak, merupakan upaya Pemerintah Kota Sukabumi untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
“Untuk Kota Sukabumi kita harus mulai orientasi kedepan yaitu pelayanan yang menjadi haknya warga dan kewajiban pemerintah itu kita buat semaksimal mungkin, sehingga masyarakat merasa puas terlayani. Pelayanan terpadu dan terintegrasi akan lebih memudahkan dan menguatkan pelayanan itu sendiri.” Tegasnya
Turut hadir sebagai narasumber dalam talkshow tersebut yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kardina Karsoedi, serta Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, May Widiastuti.