Reporter : Arif Hidayat
Dinas Satpol PP dan Damkar bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beserta Relawan Tagana, melakukan operasi gabungan penjaringan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) pada 10 Juni 2024.
Dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi seperti Kawasan Alun – alun, terjaring 38 orang PMKS yang terdiri dari anak jalanan, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). PMKS yang terjaring dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan, didata dan diberikan pembinaan.
Salah satu pembinaan kepada PMKS yang terjaring diberikan oleh Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji. Dalam arahannya ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan ketertiban dan ketentraman di wilayah Kota Sukabumi serta merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk membina PMKS.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar, Yogi Darmawan, menerangkan dari 38 orang PMKS yang terjaring kebanyakan berasal dari luar Sukabumi. Ia melanjutkan kepada PMKS yang berasal dari luar kota, telah diminta untuk kembali ke tempat asal.
“38 orang yaitu 36 anak jalanan dan lainnya kemudian 2 orang ODGJ. Belasan orang dari Sukabumi termasuk kabupaten, sisanya dari luar Sukabumi dan kita minta untuk pulang ke tempat asal.” Jelasnya
Ia pun menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu respon pemerintah terhadap aduan masyarakat.
” Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Perda tentang ketertiban umum dan perlindungan anak. Ini kegiatan rutin Satpol PP bersama dengan dinas terkait lainnya. Penjangkauan ini sebagai tindaklanjut laporan masyarakat dan hasil peninjauan di lapangan. Yang terjaring kami cek kesehatannya, kemudian diberi wejangan oleh Penjabat Wali Kota.” Terang Yogi