Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menegaskan bahwa sistem merit dalam mutasi dan promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mulai diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Penegasan ini disampaikannya saat membuka kegiatan Forum Perangkat Daerah (FPD) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi pada hari Senin, 26 Februari 2024.
Ia pun menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi dapat mencontoh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menerapkan secara penuh sistem merit dan mendapatkan penilaian yang baik dari Pemerintah Pusat. Hal ini menurutnya penting untuk dilaksanakan karena berhubungan langsung dengan indeks reformasi daerah dan pengembangan SDM.
Sedangkan ketika diwawancarai usai membuka FPD, ia menyatakan bahwa salah satu tantangan yang juga dihadapi oleh Pemerintah Kota Sukabumi dalam bidang kepegawaian adalah berkurangnya jumlah PNS karena banyak pegawai yang telah memasuki usia pensiun. Oleh karena itu menurutnya pada bulan April mendatang akan dibuka kembali lowongan ASN untuk 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
“Kita membuka 200 formasi karena yang pensiun itu cukup banyak. Tapi kita juga harus melihat P3K ini juga akan kita buka. Karena kembali bahwa kebutuhan pegawai itu menyesuaikan juga dengan kemampuan APBD, jadi kita belum berani membuka terlalu banyak.” Jelasnya