Reporter : Arif Hidayat
Pemerintah Kota Sukabumi tahun ini mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sukabumi, Rinaldy Adzany, ketika diwawancarai dikantornya pada 14 Maret 2024 mengungkapkan bahwa bantuan ini akan disalurkan ke Kelurahan Benteng, Baros, Cisarua dan Subang Jaya.
Ia menerangkan dalam penyaluran bantuan yang bertujuan untuk mendukung percepatan penanggulangan stunting ini, setiap kelurahan akan mendapatkan bantuan lima unit IPAL. Ia menambahkan setiap unit IPAL dapat disambungkan dengan 10 unit rumah milik warga karena bersifat komunal.
“Instalasi Pengolahan Air Limbah kita mendapatkan bantuan untuk empat lokasi, ini pendekatannya dalam rangka penanganan stunting. Empat lokasi ini adalah Benteng, Baros, Cisarua dan Subang Jaya. Masing – masing lokasi ini mendapatkan lima unit. Ini sifatnya komunal ya jadi satu unit bisa digunakan untuk 10 rumah.” Jelasnya
Adapun pembangunan IPAL akan dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dibawah pengawasan DPUTR dan fasilitator.
“Baru menyelesaikan sosialisasi dan saat ini tengah menunggu arahan dari Kementerian, mudah – mudahan dipertengahan tahun sudah bisa dilaksanakan. IPAL berbasis masyarakat jadi nanti akan dilaksanakan oleh KSM, jadi tipenya menggunakan swakelola tipe 4, secara penuh dilaksanakan masyarakat, kita kawal dan nanti ada fasilitator juga.” Jelasnya