Reporter : Aulia Amelia – Annisa Fauzziyah
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Sukabumi pada 18 Maret 2024 di Balai Kota menggelar Sosialisasi Perlindungan Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi yang dihadiri oleh ASN dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, dibuka secara resmi oleh Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji.
Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota mengenai Keikutsertaan Pekerja Rentan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam surat tersebut dicantumkan imbauan bagi para ASN agar mendaftarkan para pekerja rentan yang berada di lingkungan rumah masing – masing ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena terdapat dua jaminan yang bisa diperoleh yakni mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sedangkan Penjabat Wali Kota ketika diwawancarai usai membuka sosialisasi mengharapkan bahwa para ASN Pemerintah Kota Sukabumi bisa mendaftarkan para pekerja rentan seperti asisten rumah tangga yang bekerja di lingkungan rumah untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menanggung iuran bulanannya karena jumlahnya cukup ringan sebesar Rp. 16.800 untuk seorang pekerja rentan.
“Bagaimana peran ASN memberikan jaminan kesejahteraan dan sosial bagi pekerja rentan yang ada dilingkup rumah seperti asisten rumah tangga atau supir. Kita berikan perlindungan bilamana terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Minimal satu ASN melindungi satu pekerja rentan. Itu kan iurannya Cuma Rp. 16.800.” Jelasnya