Reporter : Arif Hidayat
Pemerintah Kota Sukabumi mengikat kerja sama dengan PT. Bank Jabar Banten Tbk (BJB) dalam pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KPPD). Kerja sama dituangkan dalam sebuah kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Andang Cahyandi, dan pimpinan BJB Sukabumi. Penandatanganan yang dilaksanakan pada 20 Maret 2024 di Kantor BJB disaksikan pula oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, beserta Sekretaris Daerah, Dida Sembada.
Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran menggunakan kartu untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN. Kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan perangkat daerah atau pemegang kartu kredit kemudian berkewajiban melakukan pelunasan pembayaran pada waktu yang disepakati dengan cara melunasi secara sekaligus.
Penjabat Wali Kota dalam sambutannya menjelaskan bahwa penggunaan KPPD telah diwajibkan oleh pemerintah pusat dan di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi, pemanfaatannya diatur pula melalui Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Ia menegaskan penggunaan kartu kredit pemerintah bertujuan untuk memangkas birokrasi dan memastikan pengelolaan keuangan pemerintah lebih akuntabel, transparan dan cepat. Terdapat tiga perangkat daerah yang saat ini sudah bisa menggunakan KKPD yaitu Inspektorat, BPKPD serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Pada bagian lain sambutan ia pun mengingatkan agar perangkat daerah menggunakan KKPD secara efektif, efisien dan bertanggung jawab.